Penggunaan tanda tangan digital semakin meningkat di Indonesia. Di era digital, tanda tangan elektronik banyak digunakan untuk berbagai transaksi elektronik dan keperluan lain seperti penandatanganan dokumen digital. Cara ini menawarkan banyak keuntungan, efisiensi, dan keamanan.

Baca Juga: Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis E-Commerce

Pengertian Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang dapat membuktikan keaslian identitas pengirim suatu dokumen. Tanda tangan digital memastikan bahwa isi dokumen yang diserahkan tidak diubah setelah dikirim. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, dihubungkan, atau dikaitkan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan digital juga merupakan informasi elektronik dan merupakan data elektronik atau kumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, electronic data interchange (EDI), email, telegram, teleks, telecopy, dan lain-lain, huruf, tanda, angka, kode akses simbol yang telah diolah sehingga memiliki arti atau bisa dipahami oleh orang yang memahaminya. 

Baca Juga: Tips, Ancaman Hukuman dan Perlindungan Merek di Era Digital

Validitas dan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan digital dibuat menggunakan sistem kriptografi asimetris dengan menggunakan infrastruktur kunci publik (PKI). Kedua belah pihak yang menggunakan tanda tangan digital harus mempunyai sepasang kunci, yaitu kunci privat dan kunci publik.

Kunci pribadi dibuat secara unik dan hanya dimiliki oleh pemiliknya. Mereka memiliki sepasang kunci yang berhubungan secara matematis yang disebut kunci publik. Sementara itu, kunci publik Anda dapat dibagikan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Kunci publik ini dilampirkan pada sertifikat digital bersama dengan dokumen digital yang dienkripsi dengan kunci privat.

Seperti namanya, kunci privat hanya diketahui dan dikontrol oleh penandatangan, sedangkan kunci publik adalah informasi publik, yaitu informasi yang digunakan untuk memverifikasi tanda tangan digital seseorang.

Baca Juga: Transformasi Digital dan Pengaruhnya Terhadap Profesi Hukum

Certificate Authority

Certificate Authority (CA) adalah pihak otoritas yang menerbitkan sertifikat digital, menandatangani dan memverifikasi keabsahan sertifikat digital. Lembaga ini juga memiliki otoritas untuk melacak sertifikat yang dicabut atau masa berlakunya sudah berakhir. 

CA terdiri dari dua pihak, pemerintah dan swasta. Di sisi pemerintah, saat ini hanya ada tiga kementerian: Direktur Jenderal Pajak, Badan Sandi Negara (BSSN), dan IPTEKnet BPPT. Komisioner Pajak kini bisa memberikan tanda tangan digital untuk transaksi faktur elektronik. Tanda tangan digital digunakan untuk memberikan kekuatan dan pengaruh hukum terhadap dokumen dan transaksi elektronik. Sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Jenis Kejahatan Cyber dan Cara Pencegahannya

Syarat Sah Tanda Tangan Digital

tanda tangan digital dikatakan sah apabila memenuhi syarat tertentu yang diatur UU ITE. Syarat tanda tangan digital meliputi; 

  • Dibuat secara privasi dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
  • Pemilik asli memiliki kuasa untuk menggunakannya
  • Perubahan tanda tangan digital dapat diketahui secara pasti
  • Semua perubahan tentang informasi elektronik terkait tanda tangan bisa diketahui
  • Punya cara khusus mengetahui pasti pemilik tanda tangannya
  • Punya cara khusus membuktikan bahwa pemilik tanda tangan sudah memberikan persetujuan terkait informasi elektronik tertentu.

Baca Juga: Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam E-Commerce

Keabsahan Tanda Tangan Digital di Pengadilan

Untuk memverifikasi tanda tangan digital yang digunakan dalam transaksi elektronik, hanya tanda tangan digital bersertifikat yang dapat lolos proses verifikasi pengadilan. Jika tanda tangan tersebut diautentikasi, maka statusnya dapat dianggap setara dengan dokumen asli. Audit forensik digital dengan disaksikan pencipta sertifikat digital yang menerbitkan tanda tangan digital juga diperlukan untuk memperoleh informasi sah tidaknya tanda tangan tersebut.

Hasil uji forensik digital akan menentukan keabsahan isi dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Misalnya, jika isi dokumen diubah, tanda tangan digital yang diautentikasi memungkinkan penegak hukum memverifikasi keabsahan isi dokumen dan identitas penandatangan.

Otentikasi tanda tangan digital sulit dipalsukan karena dilengkapi dengan enkripsi keamanan tingkat tinggi. Oleh karena itu, pastikan untuk menggunakan tanda tangan digital yang diautentikasi dengan benar untuk kelancaran dan keamanan transaksi.

Dasar hukum keabsahan tanda tangan digital di pengadilan adalah: 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Baca Juga: Aspek Hukum Pendirian Perusahaan Startup Indonesia

Kesimpulan 

Penggunaan tanda tangan digital di Indonesia semakin meningkat dalam berbagai transaksi elektronik dan keperluan lain, seperti penandatanganan dokumen digital. Tanda tangan digital merupakan alat untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dan memastikan keutuhan dokumen.

Tanda tangan digital dibuat dengan sistem kriptografi yang aman dan diautentikasi oleh Certificate Authority (CA). Tanda tangan digital harus memenuhi beberapa syarat, seperti privasi data, kepemilikan, dan keaslian. 

Tanda tangan digital bersertifikat yang diautentikasi dapat diterima di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli. Tanda tangan digital merupakan alat yang aman, terpercaya, dan efisien untuk transaksi elektronik di era digital. Pastikan untuk menggunakan tanda tangan digital yang diautentikasi dengan benar untuk kelancaran dan keamanan transaksi.

Baca Juga: Regulasi E-Commerce: Memahami Kewajiban Hukum dalam Bisnis Online