Perkembangan teknologi khususnya internet sudah berkembang sangat pesat dari hari ke hari. Saat ini hampir semua kalangan dapat menikmati akses internet dimanapun dan kapanpun mereka berada. Perkembangan internet ini membuat berbagai aktivitas dapat dilakukan secara online maupun digital, termasuk kegiatan jual beli atau dikenal dengan istilah belanja online atau e-Commerce. Dengan demikian, peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia menjadi concern utama pemerintah ditengah pesatnya pertumbuhan e-Commerce.

Di e-Commerce penjual dapat memasarkan produknya kepada calon pembeli tanpa harus memiliki toko fisik atau bertemu langsung dengan pembeli. Begitu pula sebaliknya, calon pembeli tidak perlu bertemu dengan penjual dan transaksi dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja. Cara ini tentu akan sangat memudahkan kedua belah pihak baik dari segi waktu, modal, dan proses transaksi. 

Namun dibalik semua kemudahan yang ditawarkan internet terdapat masalah utama yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan transaksi jual beli online. Persoalan muncul dari segi privasi dan kepercayaan. Dari segi privasi terkait dengan data pribadi seperti alamat, password, pin, nomor telepon, dll. Dalam hal kepercayaan, jika tidak ada kepercayaan antara penjual dan pembeli, tidak akan ada transaksi jual beli.

Keamanan Data Pribadi di e-Commerce 

Layanan yang aman dan nyaman pada e-Commerce akan menumbuhkan kepercayaan konsumen. Kepercayaan konsumen merupakan salah satu modal utama di dalam menuju kesuksesan dari suatu bisnis online berbasis digital. Sistem keamanan pada e-Commerce mencakup beberapa aspek penting yang dijadikan dasar, yaitu aspek keamanan, ancaman, dan solusi dari kekurangan sistem e-commerce. 

Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi UU PDP). Dalam Undang-Undang ini menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. 

Data pribadi mencangkup dua hal, yaitu;

  1. Data Spesifik; data pribadi, data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Data umum; nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.   

Undang-undang PDP juga mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-Commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Sehingga ia bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP. 

Selain itu, peraturan perlindungan data pribadi dalam e-Commerce juga diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses ilegal.

Semakin mudahnya akses transaksi elektronik atau e-Commerce harus diiringi dengan perlindungan data konsumen dengan menjaganya agar mencegah tindakan penyalahgunaan data atau pembobolan akun yang dilakukan oleh pihak ketiga, seiring dengan meningkatnya aktivitas belanja melalui e-Commerce. 

Menjaga data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban pengguna sebagai pemilik akun, tetapi juga menjadi kewajiban pelaku usaha.

Baca Juga: Regulasi E-Commerce: Memahami Kewajiban Hukum dalam Bisnis Online