Bisnis online adalah salah satu model bisnis yang kian diminati. Bisnis ini menawarkan beberapa kemudahan diantaranya adalah pelaku usaha tak perlu lagi memikirkan biaya untuk sewa tempat secara khusus, dapat dilakukan dari rumah, dan tak perlu modal besar karena hanya dengan memiliki akun e-commerce, pelaku bisnis dapat menjalankan usahanya. 

Namun sebelum memulai bisnis online, pelaku usaha diharuskan mengetahui aturan dan hukum yang diberlakukan. Upaya ini agar transaksi jual-beli dapat berjalan secara lancar dan aman. Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan bisnis online. 

Jika kalian tertarik untuk memulai usaha bisnis online atau E-Commerce di Indonesia wajib untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).

Pengertian E-Commerce

Namun sebelum masuk ke segi peraturan dan perundangan, ada baiknya kita menyimak apa itu E-Commerce. 

E-commerce adalah suatu media transaksi perdagangan barang dan jasa dengan memanfaatkan sistem jaringan digital atau internet. Melalui E-Commerce, pelaku usaha dan konsumen tidak perlu bertemu langsung (fisik) pada satu tempat yang sama dan diwaktu yang bersamaan juga.

Pasal 1 angka 2 PP PMSE, bisnis online diartikan sebagai berikut; 

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.”

Di era perkembangan teknologi keberadaan E-Commerce memberikan banyak kemudahan berbelanja ataupun menjual barang dan/atau jasa melalui media internet. Bisnis online banyak diminati oleh konsumen maupun pelaku usaha.

Peraturan Bisnis Online

Ada sejumlah undang-undang yang perlu diketahui oleh pelaku bisnis online, antara lain; 

Undang-undang Perdagangan 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur semua hal yang berkaitan dengan perdagangan baik online maupun offline. Bisnis online sendiri diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Dalam pasal ini diatur kewajiban para pelaku usaha bisnis online untuk mencantumkan data dan/atau informasi terkait barang/jasa yang diperdagangkan. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan ini, maka dapat tekena sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Undang-undang ITE 

Sesuai dengan perkembangan transaksi dari alat bukti fisik sebelumnya berupa struk, bon, kwitansi, dan lain-lain, kini berubah dan disesuaikan dengan alat bukti elektronik. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Perlindungan Konsumen

Selain dua peraturan di atas, pelaku bisnis online harus mengetahui Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku bisnis dijelaskan dalam Undang-Undang ini.

Dalam undang-undang ini diterangkan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada label atau iklan, ketentuan produksi secara halal, dan mencantumkan tanggal kadaluwarsa. 

PP PMSE

Selanjutnya, PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE dibuat sebagai pelaksana amanat dari ketentuan Pasal 66 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Adapun dalam PP PMSE ini mengatur tentang pihak-pihak yang melakukan, persyaratan, penyelenggaraan, kewajiban pelaku usaha, iklan, penawaran, penerimaan, konfirmasi, kontrak, pembayaran, pengiriman barang, penukaran barang dalam Perdagangan dengan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa PMSE hingga pengawasan dan pembinaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dapat disimpulkan bahwa PP PMSE ini mencangkup semua kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan moda dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik itu online maupun offline. Hal ini juga mencakup hubungan hukum dalam konteks antara pelaku usaha, maupun pelaku usaha dengan konsumen.

Pelaku bisnis E-Commerce wajib untuk menyediakan layanan media bagi konsumen yang ingin mengajukan keberatan. Layanan pengaduan tersebut setidaknya terdiri atas alamat dan nomor, prosedur,mekanisme tindak lanjut, petugas yang kompeten, dan kejelasan jangka waktu penyelesaian aduan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PP PSME.

Baca Juga: Hak Cipta di Era DIgital : Panduan bagi Pencipta Konten