Pada era digital, proses penciptaan karya semakin dimudahkan oleh teknologi. Namun disisi lain, semakin mudah pula terjadi kasus pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Bentuk pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi adalah kasus pencurian konten tanpa izin untuk tujuan komersial. 

Ada berbagai potensi pelanggaran hak cipta di dunia maya, antara lain mengunduh dan mengunggah atau melakukan pembajakan terhadap konten-konten orang lain dan menjualnya, atau membuat kompilasi ciptaan milik pihak lain tanpa izin dan menghasilkan karya turunan.

Untuk melindungi hak-hak pencipta karya, khususnya pada lagu dan musik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Untuk terhindar dari terjadinya pelanggaran hak cipta serta melindungi suatu karya dari upaya pembajakan atau pencurian konten, mendaftarkan karya Anda ke lembaga hak cipta adalah suatu keharusan. Registrasi bisa membantu mengklarifikasi kepemilikan dan memberikan bukti otentikasi jika terjadi perselisihan.

Anda juga bisa memantau dengan menyimpan semua bukti kepemilikan karya Anda, termasuk dokumen-dokumen registrasi hak cipta dan versi asli karya Anda. Pantau penggunaan karya tersebut secara online dan lakukan tindakan jika ditemukan penggunaan yang tidak sah.

Salah satu cara untuk melindungi karya konten digital adalah dengan menggunakan watermark dan tanda tangan digital. Menambahkan watermark atau tanda tangan digital pada karya-karya Anda dapat mencegah penggunaan yang tidak sah.

Untuk melindungi hak cipta dan mengamankan karya mereka di era digital seperti pencurian konten dan pelanggaran hak cipta, maka diperlukan teknologi yang dapat membantu dalam melindungi hak cipta, termasuk tanda air digital, enkripsi, dan perlindungan digital lainnya.

Selain itu juga diperlukan upaya yang dapat diambil dalam menanggapi pelanggaran hak cipta, termasuk pengajuan tuntutan hukum dan upaya penyelesaian di luar pengadilan.

Kesadaran publik juga perlu didorong untuk menyadari pentingnya menghormati hak cipta dan bagaimana hal ini membantu mendorong inovasi dan kreativitas.

Mengingat pentingnya hak cipta dalam era digital, pencipta konten harus memahami aspek-aspek hukum dan etika. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat melindungi karya-karya mereka, memaksimalkan nilai konten, dan mempromosikan penggunaan yang sah dan etis di dunia digital yang terus berkembang.

Terakhir untuk melindungi karya Anda adalah dengan berkonsultasi dengan ahli hukum hak cipta untuk melindungi karya Anda.

Baca Juga: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP vs UU ITE