Perlindungan merek di era digital menjadi sangat penting bagi masyarakat khususnya yang bergerak di sektor usaha. Hak merek termasuk kekayaan intelektual (KI) dan merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, investor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. 

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, KI dibagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang kemudian terbagi menjadi lima jenis, yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Merek sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).  

Partner SIP R Law Firm, Rakhmita Desmayanti menegaskan bahwa saat ini merek terbagi menjadi dua, yaitu merek tradisional, yang terdiri dari merek berupa logo, kata dan gambar serta merek non-tradisional berupa merek tiga dimensi, yaitu hologram, merek suara, bentuk, serta aroma. 

Perlindungan Merek

Dikutip dari Kliklegal.com, perlindungan merek didasari Pasal 3 UU Merek. Untuk mendapatkan perlindungan merek, maka kita harus mendaftarkan merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pendaftaran merek ini berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkannya, dasar pengolah terhadap merek yang sama keseluruhan atau sebagian yang didaftarkan orang lain, dan dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.  

Pendaftaran merek di Indonesia itu bersifat first to file artinya pihak yang pertama kali mendaftar diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. 

Tips Melindungi Merek yang Sudah Terdaftar 

Rakhmita membagikan tips untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI yang semakin marak di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Untuk mencegah terjadinya penggunaan merek tanpa hak, ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk melindungi merek terdaftar, yaitu: 

  1. Pemilik merek harus dapat memastikan bahwa merek kita dikenal oleh banyak orang, ataupun media-media. Pemilik merek juga harus selalu menjaga kualitas produk atau jasa, agar mendapatkan citra positif di mata konsumen. 
  2. Pemilik merek harus menggunakan mereknya segera setelah terdaftar, upaya ini bertujuan agar terhindar dari penghapusan merek.  

Berdasarkan Pasal 74 UU Merek, merek terdaftar dapat dihapus apabila merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran dan pemakaian terakhir.

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran 

Terdapat tiga upaya yang dapat dilakukan pemilik merek apabila mereknya digunakan orang lain tanpa hak, yaitu; 

  • Pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin ke Pengadilan Niaga. Gugatan dapat dilakukan apabila penggunaan merek itu mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Merek.  

Gugatan dapat berupa tuntutan ganti rugi, maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis tersebut

  • Pemilik merek terdaftar juga bisa menggunakan jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana pelanggaran merek merupakan delik aduan. Sehingga pelanggar merek tidak akan ditindak tanpa adanya aduan dari pemilik merek.  

Berdasarkan Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek yang sama persis dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pelanggar merek yang mirip dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar.

Alternatif Penyelesaian Sengketa  

Berdasarkan Pasal 92 UU Merek, pemilik merek yang dilanggar mereknya juga dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih para pihak. Solusi yang ditawarkan bisa menguntungkan para pihak terlibat. 

Baca Juga: Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam E-Commerce