Perlindungan konsumen belanja online harus menjadi perhatian utama bagi pelaku bisnis e-commerce. Pada pokoknya konsumen harus mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan atau mengkonsumsi produk, barang, atau jasa. 

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, setiap konsumen wajib mendapatkan;  

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menggunakan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar terkait kondisi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Perlindungan Konsumen di Bisnis Online 

Pada dasarnya perlindungan konsumen di bisnis online harus didasarkan kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha e-commerce untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Apabila terjadi ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang, maka hal itu bentuk pelanggaran bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Jika hal itu terjadi, maka berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji iklan, etiket, informasi, dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Perlindungan Konsumen Dalam UU ITE

Dikutip dari website hukumonline.com, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE dalam  transaksi jual beli online diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembelian barang secara online dengan mengklik barang yang dijual merupakan bentuk persetujuan atas transaksi elektronik.

Kontrak Elektronik dianggap sah apabila;

  • Terdapat kesepakatan para pihak;
  • Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Terdapat hal tertentu; dan
  • Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam belanja secara online.

Baca Juga: Kepatuhan Hukum dalam Bisnis Startup