Kejahatan cyber (cyber crime) adalah kejahatan di dunia maya dengan modus bermacam-macam. Mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga melakukan aksi penipuan. Jenis kejahatan ini menggunakan perangkat teknologi informasi, seperti handphone, komputer, atau laptop dan dilakukan secara online. Pelaku kejahatan menargetkan siapa saja dan dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, baik secara finansial maupun psikologis.

Contoh dari cyber crime termasuk doxxing, yang melibatkan pengungkapan data pribadi seseorang secara tidak sah dan penyebaran informasi tersebut di internet. Tujuan dari kejahatan ini bervariasi, mulai dari ancaman, pemerasan, hingga pencurian identitas.

Pelaku juga dapat melakukan hack sosial media, membobol perangkat teknologi serta data korban. Lalu kemudian menyikat habis saldo rekening ataupun kartu kredit korban.

Di Indonesia, kejahatan cyber diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Kategori kejahatan cyber yang dilarang dalam UU ITE; 

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime

Dikutip dari website Cermati.com, ada beberapa jenis kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

  1. Phishing

Kejahatan phising dilancarkan pelaku melalui email maupun media sosial, seperti mengirimi korbannya dengan link/tautan palsu, membuat website bodong, dan sebagainya. Tujuannya untuk mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, pay later, dompet digital, sampai kartu kredit.

  1. Identity Theft

Pencurian identitas berupa nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri, dan nomor kartu kredit guna mengambil keuntungan finansial. Seperti, mengambil pinjaman, masuk ke rekening bank atau akun keuangan online, atau mengklaim asuransi.

  1. Kejahatan Carding

Ini adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.

Pelaku mendapatkan nomor kartu kredit dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. 

  1. Serangan Ransomware

Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya. Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban, namun jika korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.

  1. Penipuan Online

Modus penipuan yang menggunakan foto selfie dengan KTP atau identitas diri. Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, pay later, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.

Oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.

  1. SIM Swap

SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambil alih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang. Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. 

  1. Peretasan Situs dan Email

Ini jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya. Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. 

  1. Kejahatan Skimming

Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening. Modusnya membobol informasi dengan memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.

  1. OTP Fraud

OTP atau One Time Password merupakan kode sekali pakai untuk keamanan bertransaksi. Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak. Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.

  1. “Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism

Cyber terrorism adalah kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer. Pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data tersebut yang sudah disabotase dengan bayaran tertentu.

Jaga Kerahasiaan Data Kamu

Untuk meminimalisir kejahatan siber, ada beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain:

  • Pastikan perangkat komputer dan jaringan memiliki perlindungan keamanan yang memadai, seperti antivirus dan firewall. Selalu perbarui perangkat lunak dengan versi terbaru untuk mengatasi kerentanan keamanan yang diketahui.
  • Gunakan kata sandi yang kompleks dan unik untuk akun online milikmu. Hindari menggunakan kata sandi yang mudah ditebak atau informasi pribadi yang dapat ditemukan dengan mudah.
  • Jaga kerahasiaan informasi pribadi dan hindari membagikannya secara tidak perlu di platform online yang tidak terpercaya.
  • Hindari mengklik tautan atau membuka lampiran dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan, karena ini dapat mengandung malware atau phising.

Hindari menggunakan jaringan wifi publik yang tidak aman untuk mengakses informasi sensitif atau melakukan transaksi keuangan online. Gunakan jaringan pribadi yang aman atau VPN (Virtual Private Network) jika perlu.

Apapun bentuk atau jenis kejahatan cyber crime tidak dapat ditoleransi. Cyber crime bukan saja menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immaterial.

Baca Juga: Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam E-Commerce