Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law telah memberikan sejumlah kemudahan bagi investasi asing pada penyelenggaraan usaha di perusahaan rintisan berbasis teknologi atau Startup. UU Ciptaker ini memperkenalkan dua hal utama dalam penyelenggaraan usaha, yakni positif investasi dan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Daftar positif investasi diatur dalam aturan turunan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini membuka lebih banyak bidang usaha bagi para penanam modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi dan bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, akan mengelompokan kegiatan usaha berdasarkan basis resiko melalui Online Single Submission (OSS) sebagai single portal. Basis resiko dibagi menjadi tiga kualifikasi, yakni resiko kecil, resiko menengah, dan resiko tinggi. 

Legalitas Perusahaan Startup 

Melansir databoks.katadata.co.id, Indonesia masuk ke dalam jajaran negara dengan jumlah startup terbanyak di dunia. Menurut data Startup Ranking per 14 Juni 2023, terdapat 2.482 startup di Tanah Air. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia berada di peringkat keenam dunia, mengalahkan Jerman dan Prancis.

Dengan melihat perkembangan ini, tentunya aspek pengawasan dan regulasi harus terus ditingkatkan pemerintah. Salah satunya dari sisi legalitas usaha. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh startup untuk mengurus dan memiliki legalitas usaha;

  • Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian merupakan dokumen penting untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, atau PT. Akta pendirian usaha berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. 

  • NPWP Badan Usaha 

NPWP menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki badan usaha terkait perpajakan.  

  • SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah agar pengusaha dapat menjalankan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan wajib memiliki SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah RI. 

  • SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Dokumen ini hanya dapat diajukan ketika telah memiliki akta perusahaan. SKDP memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang.

  • TDP

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian. 

Berdasarkan PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Merek Dagang (HKI)

Setiap perusahaan startup wajib mendaftarkan merek dagangnya pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar terhindar dari masalah hukum terkait dengan HKI merek atau brand.

  • Izin Usaha Industri (IUI)

IUI wajib dimiliki perusahaan yang melakukan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal website atau platform digital untuk tujuan komersial, termasuk penyelenggaraan marketplace.

  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Perusahaan startup yang menggunakan sistem elektronik wajib memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Izin operasional ini wajib didaftarkan oleh perusahaan startup sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

  • Izin usaha lainnya 

Khusus untuk bidang keuangan (financial technology/fintech) dan/atau sistem pembayaran (payment system), perusahaan startup wajib mendapatkan izin usaha sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Untuk fintech startup, harus mendapatkan izin usaha dari otoritas keuangan di Indonesia, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. 

Bagi yang tengah merintis usaha startup, ada baiknya melakukan konsultasi dengan konsultan hukum terpercaya agar dapat membantu mengurus segala legalitas usaha Startup.

SIP Law Firm merupakan salah satu konsultan hukum terpercaya untuk mengurus segala macam dokumen pendirian perusahaan Startup dan rencana kegiatan usaha lainnya.

Baca Juga: Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pembelian Online