Saat ini siapa yang tak kenal dengan belanja online atau online shop. Hampir semua masyarakat Indonesia baik yang tinggal di kota maupun di desa menggunakan sarana belanja online untuk memenuhi kebutuhannya. Sistem perdagangan digital ini pun telah menggeser transaksi jual beli secara langsung sehingga dibutuhkan suatu aturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen. 

Perdagangan yang berbasis teknologi internet atau electronic commerce (e-Commerce) telah mereformasi perdagangan konvensional. Dalam transaksi perdagangan baik berupa jasa/barang, semakin banyak masyarakat mengandalkan perdagangan e-Commerce

Karena transaksi tidak dilakukan secara langsung muncul kemungkinan lahirnya bentuk kecurangan atau kekeliruan yang berdampak merugikan konsumen. Dampak negatif dari e-Commerce itu sendiri cenderung merugikan konsumen. Salah satu contoh kasus barang yang dibeli ternyata tidak sama dengan yang dilihat di foto pada iklan yang dipajang.  

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebenarnya sudah memberikan perlindungan secara hukum terhadap konsumen maupun produsen. Pasal 4 UUPK menyebutkan adanya hak konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi barang/jasa. 

Namun jika ternyata barang/jasa yang dibeli tidak sesuai dengan yang diiklankan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas barang/jasa yang dimaksud. 

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha sesuai Pasal 7 UUPK adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. 

Nah, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam UUPK dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. 

Perlindungan Transaksi Jual Beli di e-Commerce

Dalam sistem transaksi jual beli online atau e-Commerce perlindungan terhadap konsumen didasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila terjadi suatu perselisihan terkait transaksi jual beli di e-Commerce, maka dapat menggunakan kedua instrumen hukum tersebut. 

Dalam PP PSTE secara tegas mengatur para pelaku usaha wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan produk yang ditawarkan. Namun jika pihak konsumen menerima barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, Pasal 49 ayat (3) PP PTSE memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memberikan batas waktu pengembalian barang yang sudah dibeli.   

Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang diterima tidak sesuai dengan foto atau informasi di iklan, konsumen dapat menggugat pelaku usaha (penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atau ingkar janji (kelalaian).

Kesimpulan

Dalam menyelesaikan perselisihan transaksi jual beli secara online atau e-Commerce antara pembeli dan pelaku usaha (penjual) dapat berpedoman pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta peraturan perundangundangan lainnya mengatur hal yang sama.

Transaksi secara online bagi pihak para pelaku usaha maupun konsumen masing-masing harus memiliki itikad baik dari awal. Tidak menutup kemungkinan para pelaku usaha apabila mendapatkan pembeli yang tidak memiliki itikad baik dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses yang serupa.

Baca Juga: Hak Cipta di Era DIgital : Panduan bagi Pencipta Konten