Inilah Istilah Dalam Hukum Kepailitan

Inilah Istilah Dalam Hukum Kepailitan

Pailit adalah suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Kata pailit berasal dari bahasa Belanda yaitu Faiyit yang mempunyai arti ganda, sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Istilah Faiyit sendiri berasal dari...
Ini Akibat Hukum Putusan Pailit Bagi Harta Debitur

Ini Akibat Hukum Putusan Pailit Bagi Harta Debitur

Istilah kepailitan sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha.  Kepailitan dapat diartikan sebuah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi atau melalui sebuah proses di Pengadilan Niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004...
Mitigasi Kreditur terhadap Ulah Debitur Pailit atau PKPU

Mitigasi Kreditur terhadap Ulah Debitur Pailit atau PKPU

Kepailitan terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya kepada pihak kreditur. Setelah diputus pailit aset dan harta benda debitur pailit akan dikelola oleh kurator dibawah pengawasan Hakim...
Tugas Pokok Hakim Pengawas Perkara Kepailitan

Tugas Pokok Hakim Pengawas Perkara Kepailitan

Tugas pokok hakim pengawas dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kembali Pembayaran Utang (PKPU) adalah memberikan pendapat sebelum Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengambil suatu putusan terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit dan itu wajib didengar.  Hakim...