Peran pengacara atau advokat dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara spesifik diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU).  

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.”

Pasal 7 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh advokat. Sementara, Pasal 6 menyatakan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga, dapat diajukan baik oleh debitur maupun para kreditur melalui advokatnya.

Namun ketentuan penggunaan advokat tidak berlaku apabila permohonan pernyataan kepailitan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca Juga: Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?

Mengajukan Sita Jaminan 

Dalam permohonan kepailitan, advokat memiliki peran mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur atau menunjuk seorang kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur. 

Permohonan dalam Pasal 10 UU Kepailitan dan PKPU merujuk pada pengajuan kepada Pengadilan Niaga sebelum pernyataan pailit diucapkan, yang diajukan oleh advokat untuk kepentingan kreditur. 

Selain itu, advokat dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Niaga dalam waktu 5 hari setelah penetapan hakim pengawas dibuat, kecuali jenis penetapan yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU.

Advokat juga berperan dalam mengajukan kasasi terhadap putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung. Memori kasasi ini disampaikan pada tanggal permohonan didaftarkan kepada panitera pengadilan.

Baca Juga: Ini Akibat Hukum Putusan Pailit Bagi Harta Debitur

Pembatalan Perdamaian 

Peran advokat selanjutnya adalah dapat menuntut pembatalan perdamaian dalam kepailitan yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian. 

Demi kepentingan kreditur, advokat juga dapat meminta pembatalan hibah ke Pengadilan Niaga. Upaya itu dapat dilakukan apabila kurator dapat membuktikan tindakan debitur berpotensi akan merugikan kreditur saat hibah dilakukan.

Dua atau lebih kreditur melalui advokatnya, dapat mengajukan permohonan pailit atas harta kekayaan orang yang sudah meninggal dengan membuktikan bahwa:

  1. Utang orang yang meninggal belum dilunasi semasa hidupnya; atau
  2. Harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya pada saat kematiannya.

Advokat juga berperan dalam pengajuan permohonan kepada kurator, hakim pengawas, atau Pengadilan Niaga oleh kreditur atau pihak ketiga untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi kreditur pemegang jaminan kebendaan dan pihak ketiga.

Advokat juga memainkan peran penting setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil 

pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari harta pailit yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak memiliki hak untuk didahulukan. Dalam hal ini, kreditur wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.

Baca Juga: Inilah Istilah Dalam Hukum Kepailitan

Kesimpulan 

Dalam proses PKPU, advokat berperan dalam beberapa aspek penting seperti mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga dan ditandatangani oleh pemohon serta advokatnya.

Kecuali jika diajukan oleh pengurus, permohonan yang diatur dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU juga harus ditandatangani oleh advokat berdasarkan surat kuasa khusus.

Selama PKPU Berlangsung atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokatnya, Pengadilan Niaga dapat menetapkan ketentuan yang diperlukan untuk kepentingan kreditur.

PKPU dapat diakhiri atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokat jika terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) UU UU Kepailitan dan PKPU.

Debitur melalui advokat dapat memohon agar PKPU dicabut jika harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Debitur dan kreditur yang mendukung rencana perdamaian, dalam waktu 8 hari setelah pemungutan suara, melalui advokatnya dapat meminta Pengadilan Niaga untuk memperbaiki berita acara rapat jika perdamaian oleh hakim pengawas secara keliru dianggap ditolak. 

Baca Juga: Syarat Terpenuhinya Homologasi Dalam PKPU

Dasar Hukum:

Referensi