Istilah Homologasi kerap dijumpai dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lalu apa sebenarnya Homologasi dalam PKPU itu?

Menurut KBBI, Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Perjanjian ini memiliki landasan hukum dan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU). Pada perjanjian tersebut, debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditur, mengingat perdamaian adalah hal yang terpenting dalam tahapan PKPU.

Berdasarkan Pasal 222 ayat (2) UUK & PKPU menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih, bisa memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Namun perdamaian itu harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Apabila perdamaian itu disetujui oleh kedua pihak, PKPU berakhir dan utang-utang debitur kemungkinan akan direstrukturisasi.

Namun tak selamanya permohonan perdamaian atau Homologasi dalam PKPU itu diterima oleh Hakim Pengadilan Niaga. Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) UU Kepailitan & PKPU dinyatakan bahwa hakim dapat menganggap perjanjian tersebut batal demi hukum, apabila;

  1. Aset pailit ternyata lebih besar dari nilai yang dijanjikan;
  2. Penawaran yang diberikan tidak cukup menjamin perdamaian;
  3. Ditemukannya unsur tipu daya atau kecurangan dalam kesepakatan para pihak. 

Sedangkan menurut Pasal 281 ayat (1) UUK & PKPU perdamaian hanya dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mendapatkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
  2. Mendapat persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Rencana perdamaian yang ditolak oleh pengadilan mengakibatkan debitur langsung dinyatakan pailit dan segala aset yang dimiliki akan segera dilikuidasi. Selain itu, perubahan terhadap kinerja perusahaan akibat dari ditolak atau diterimanya perdamaian juga akan mempengaruhi pemegang saham.

Baca Juga: Ini Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitur

Upaya Mendapatkan Persetujuan Homologasi

Upaya atau langkah agar dapat memperoleh Homologasi atau mendapatkan pengesahan perdamaian;

  1. Rencana perdamaian dapat diajukan bersamaan dengan diajukannya permohonan PKPU yang diajukan sebelum hari persidangan atau setelah hari sidang dalam masa PKPU sementara tidak melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU sementara; 
  2. Persetujuan rencana perdamaian dalam kepailitan diatur dalam Pasal 151 UUK & Kepailitan. Sementara dalam konteks PKPU, persetujuan rencana perdamaian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 280 UUK & Kepailitan;
  3. Jika rencana perdamaian disetujui oleh para kreditur, pengadilan wajib memberikan putusan pengesahan rencana perdamaian (homologasi);
  4. Namun jika rencana perdamaian ditolak kreditur, pengadilan harus menyatakan debitur pailit.

Hal utama yang mendasari sebuah perdamaian adalah kesepakatan dari kedua belah pihak. Terdapat dua jenis kesepakatan, yaitu apabila kesepakatan itu diputus pengadilan, putusan tersebut mengikat seluruh kreditur yang memiliki hak tagih. Namun apabila kesepakatan itu terjadi di luar pengadilan, maka kesepakatan itu hanya berlaku terhadap kreditur yang menandatangani perjanjian.

Dalam usulan Homologasi harus mencantumkan rencana pelunasan utang, mulai dari waktu jatuh tempo dan sistem pembayaran. Sebaiknya waktu homologasi diusulkan kurang lebih 8 hari sebelum rapat pencocokan kredit. Karena usulan perdamaian masih bisa diubah selama masih dalam tahap negosiasi dan belum disepakati oleh pengadilan. 

Baca Juga: Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?

Kesimpulan 

Homologasi adalah terjadinya persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Upaya ini memiliki landasan hukum dan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU). 

Hakim Pengadilan Niaga dapat membatalkan Homologasi apabila salah satunya ditemukan unsur tipu daya atau kecurangan dalam kesepakatan para pihak. Namun pengajuan perdamaian atau Homologasi dapat diterima jika mendapatkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren dan mendapat persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. 

Rencana perdamaian yang ditolak oleh pengadilan mengakibatkan debitur langsung dinyatakan pailit dan segala aset yang dimiliki akan segera dilikuidasi. Dalam usulan Homologasi harus mencantumkan rencana pelunasan utang, mulai dari waktu jatuh tempo dan sistem pembayaran.

Baca Juga: Sejarah Pengadilan Niaga di Indonesia