Pailit adalah suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Kata pailit berasal dari bahasa Belanda yaitu Faiyit yang mempunyai arti ganda, sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Istilah Faiyit sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu Faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Sementara dalam Bahasa Inggris, pailit dan kepailitan dikenal dengan istilah dalam hukum kepailitan adalah bankrupt dan bankruptcy.
Dalam tulisan kali ini akan membahas tentang istilah-istilah yang kerap dijumpai dalam hukum kepailitan. Berikut adalah istilah kepailitan yang umum digunakan dan dipakai dalam hukum kepailitan dan Penundaan Kembali Pembayaran Utang (PKPU). Semoga bermanfaat
No | Istilah | Deskripsi |
1 | Actio in Pauliana | Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata) |
2 | Asimilasi | Penggabungan aset-aset debitur ke dalam massa kepailitan |
3 | Concursus Creditorum | Istilah dalam kepailitan yang berkaitan dengan syarat kepailitan |
4 | Debitur | Pihak yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya |
5 | Gugatan Kepailitan | Gugatan yang diajukan oleh kreditur terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya. |
6 | Harta Pailit | Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan |
7 | Hak Klaim | Hak-hak kreditur atas aset debitur dalam proses likuidasi. |
8 | Hak Voting | Hak kreditur untuk memberikan suara dalam pemungutan suara mengenai rencana pembayaran atau akord |
9 | Hak Preferensial (Preferential Rights) | Hak-hak yang diberikan kepada kreditur tertentu dalam proses likuidasi |
10 | Hakim Pengawas | Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator |
11 | Insolvensi | Ketidakmampuan debitur membayar utang-utangnya |
12 | Jatuh Tempo | Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan |
13 | Juru Sita | Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan |
14 | Kepailitan | Keadaan di mana seorang individu atau entitas tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo |
15 | Kreditur | Pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua). Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang |
16 | Kreditur Konkuren | Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu |
17 | Kreditur Separatis | Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fidusia, gadai atau hak tanggungan |
18 | Kreditur Preferen | Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain |
19 | Kewajiban | Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum |
20 | Kurator | Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini |
21 | Likuidasi | Proses penjualan semua aset debitur untuk membayar utang kepada kreditur |
22 | Pailit | Suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya |
23 | Piutang | Hak untuk menerima pembayaran |
24 | Piutang Preferensial | Piutang yang diberikan perlakuan khusus dalam proses kepailitan |
25 | Pembatalan (Dismissal) | Penghentian proses kepailitan oleh pengadilan |
26 | Perjanjian Akord | Kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai restrukturisasi utang |
27 | Pengawas Kepailitan | Individu yang ditunjuk untuk mengelola aset debitur dalam proses kepailitan |
28 | Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) | Periode tertentu di mana debitor diberikan kelonggaran dalam pembayaran utang |
29 | Penghapusan Utang (Debt Discharge) | Penghapusan sebagian atau seluruh utang debitor |
30 | Pencabutan Kepailitan (Bankruptcy Reversal) | Pembatalan putusan pengadilan yang menyatakan kepailitan |
31 | Penundaan Bayaran (Payment Deferral) | Penundaan pembayaran utang hingga waktu yang ditentukan |
32 | Persyaratan Pembayaran (Payment Terms) | Syarat-syarat pembayaran yang disepakati antara debitur dan kreditur |
33 | Pengadilan Niaga | Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kasus kepailitan |
34 | Pembubaran (Discharge) | Pembebasan debitur dari tanggung jawab atas sebagian atau seluruh utangnya |
35 | Reorganisasi | Proses restrukturisasi keuangan debitur untuk memungkinkan kelangsungan usaha |
36 | Rehabilitasi Kepailitan | Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan |
37 | Rencana Pembayaran (Payment Plan) | Rencana yang diajukan oleh debitur untuk membayar kembali utang kepada kreditur dalam periode tertentu |
Kesimpulan
Istilah-istilah dalam hukum kepailitan dan PKPU mencakup berbagai konsep dan prosedur yang terkait dengan proses hukum. Banyak istilah yang digunakan dalam ilmu hukum, khususnya aspek kepailitan dan PKPU. Artikel ini bisa menjadi referensi atau rujukan bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang ilmu hukum tersebut.
Ada istilah khusus yang terkait dengan hak dan perlakuan kreditur dalam proses kepailitan, seperti kreditur preferen dan kreditur separatis. Penundaan Kembali Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses di mana debitor diberikan kelonggaran dalam pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu.