Dalam dunia bisnis kita sering mendengar istilah bangkrut dan pailit. Banyak yang mengaitkan kedua istilah memiliki kesamaan arti dan makna, padahal sebenarnya berbeda.

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Istilah bangkut dan pailit memiliki arti yang berbeda. Namun masyarakat masih menganggap keduanya memiliki arti yang sama. Lantas, apa sih arti istilah bangkrut itu? Lalu apa bedanya dengan pailit? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Pengertian Bangkrut 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar terlihat pada kondisi keuangannya yang sudah tidak sehat dan memprihatinkan. Akibatnya, perusahaan tidak lagi mampu membiayai jalannya operasional perusahaannya. 

Kondisi ini terjadi lantaran perusahaan mengalami kerugian besar hingga jatuh dan menyebabkan perusahaan tersebut gulung tikar atau bangkrut. 

Umumnya, perusahaan mengalami bangkrut disebabkan oleh kondisi keuangannya tidak sehat, alhasil perusahaan itu harus ditutup operasionalnya secara permanen.

Perusahaan yang mengalami bangkrut dapat disebabkan oleh kesalahan manajemen atau operasional. Hal itu seperti terjadi pada tahun 1998 dimana IMF menutup/melikuidasi sejumlah bank di Indonesia. Kondisi ini berimbas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kebangkrutan. 

Bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya. Hal ini berbeda dengan pailit yang secara khusus diatur Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (‘’UU 37/2004’’). 

Baca Juga: Inilah Istilah Dalam Hukum Kepailitan

Pengertian Pailit 

Pailit berdasarkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat diartikan debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Pailit adalah suatu kondisi di mana debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo. Kondisi pailit dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Ini dapat terjadi baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Pailit lebih kepada pada persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang yang diajukan atau dimohonkan oleh kreditur terhadap debitur yang tidak mampu membayar kewajibannya. Setelah Pengadilan Niaga menyatakan pailit, aset perusahaan pailit dikelola oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh pengadilan. Kemudian aset-aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang debitur. 

Baca Juga: Syarat Terpenuhinya Homologasi Dalam PKPU

Kesimpulan

Bangkrut dan pailit adalah dua istilah yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal memiliki perbedaan mendasar. Bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi. 

Sementara itu, pailit adalah kondisi di mana seorang debitur tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga. Pailit melibatkan proses hukum yang diatur oleh UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, di mana aset perusahaan akan dikelola oleh kurator untuk melunasi utang.

Baca Juga: Peran Advokat dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Dasar Hukum : 

Referensi :