Kepailitan tidak hanya dapat diterapkan terhadap perusahaan atau entitas, tetapi juga dapat terjadi terhadap individu (kepailitan perorangan). Seorang debitor perorangan dapat dianggap pailit jika ia gagal membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena ketidakmampuan maupun karena tidak memiliki itikad baik.
Di Indonesia kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU“). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU, pailit didefinisikan sebagai sita umum atas seluruh aset debitor yang pengelolaannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas dan digunakan sebagai jaminan bersama bagi para kreditor.
Kepailitan akan berpengaruh terhadap penyitaan secara umum. Dalam konteks ini, kepailitan mencakup seluruh harta kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan, serta segala sesuatu yang diperoleh selama masa kepailitan yang dinyatakan disita secara umum. Selain itu, berdasarkan hukum, debitor akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengelola kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, terhitung sejak tanggal penetapan putusan pailit. Debitor juga dilarang untuk melakukan aktivitas hukum terkait kekayaan miliknya.
Adapun terkait syarat daripada debitor dapat dimohonkan untuk pailit dapat merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yakni:
- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang;
- Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dampak Hukum Kepailitan Perorangan
Kepailitan perorangan membawa berbagai konsekuensi hukum bagi debitor, antara lain:
- Debitor kehilangan haknya atas semua aset yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU);
- Setelah debitor dinyatakan pailit, maka akan ditugaskan kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit milik debitor (Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU);
- Setelah putusan pailit dikeluarkan, seluruh tindakan eksekusi terhadap aset debitor akan dihentikan dan digantikan dengan proses penjualan aset oleh kurator untuk melunasi utang-utangnya (Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU);
- Utang-utang milik kreditor akan dilunasi sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan oleh UU Kepailitan. Utang yang diprioritaskan adalah utang yang memiliki jaminan tertentu (Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata).
Baca juga: Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan UU Kepailitan
Perbedaan antara Kepailitan Perorangan dan Kepailitan Perseroan
Kepailitan perorangan dan kepailitan perseroan memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan, subjek hukum kepailitan perorangan terdiri dari individu atau orang perorangan; sedangkan subjek hukum kepailitan perseroan adalah entitas hukum atau perusahaan. Begitu juga dengan pengelolaan dan penyelesaian aset dimana kepailitan perorangan, aset-aset dan harta kekayaan milik debitor akan dikelola oleh seorang kurator. Sementara kepailitan perseroan, aset perusahaan yang diputus pailit dikelola oleh kurator, tanpa mencakup aset pribadi pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Dampak Terhadap Status Hukum:
- Kepailitan Perorangan: Debitor perorangan yang dinyatakan pailit dapat mengalami konsekuensi negatif terhadap status hukum dan reputasinya;
- Kepailitan Perseroan: Perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dibubarkan dan kehilangan statusnya sebagai badan hukum.
Baca juga: Undang-undang Kepailitan Dalam Mendukung Perkembangan Ekonomi Indonesia
Kesimpulan
Kepailitan perorangan merupakan situasi di mana seseorang secara hukum dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya. Proses kepailitan ini membawa dampak hukum yang signifikan, termasuk penyitaan umum atas aset debitor. Kepailitan perorangan berbeda dari kepailitan perseroan dalam hal subjek kepailitan, pengelolaan dan penyelesaian aset, serta dampak terhadap status hukum.
Baca juga: PKPU, Solusi Restrukturisasi Utang bagi Perusahaan Terancam Pailit
Sumber Hukum:
- Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP)
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)
Referensi:
- unpad.ac.id (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 16.10 WIB).
- hukumonline.com (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 17.22 WIB).
- halojpn.id (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 17.53 WIB).