Dalam sistem hukum Indonesia, kekuatan hukum putusan arbitrase lebih jelas dan kuat dibandingkan kekuatan hukum kesepakatan mediasi. Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, yaitu memiliki kekuatan eksekutorial. Putusan arbitrase...
Penyelesaian hukum melalui jalur arbitrase selain dipercaya memiliki kelebihan namun juga memiliki kekurangan. Berikut kelebihan penyelesaian melalui arbitrase Menurut Erman rajagukguk dalam buku Hukum Perdagangan Internasional karya Serlika Aprita dan Rio Adhitya,...
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi Internasional yang dalam prakteknya terbagi menjadi jenis, yaitu arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc. Arbitrase Institusional Arbitrase institusional atau yang...
Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Berdasarkan hukum Indonesia, Arbitrase diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)....
Penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi. Di samping penyelesaian sengketa secara litigasi, dalam praktik terdapat alternatif penyelesaian sengketa di antaranya yaitu arbitrase. Mekanisme arbitrase dilaksanakan berdasarkan...