Penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi Internasional yang dalam prakteknya terbagi menjadi jenis, yaitu arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc.
Arbitrase Institusional
Arbitrase institusional atau yang disebut arbitrase tetap diselesaikan melalui lembaga permanen yang didirikan untuk menyelesaikan sengketa secara nasional maupun internasional.
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
- Court of Arbitration of International Chamber of Commerce (ICC International Court Arbitration)
- The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase Ad Hoc atau Voluntary Arbitration adalah arbitrase yang dibentuk setelah terjadi sengketa dengan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu. Jika sengketa tersebut sudah diselesaikan, maka kesepakatannya berakhir. Arbitrase jenis ini biasanya digunakan oleh masyarakat hukum adat, sengketa perburuhan, dan ganti rugi.
Arbitrase Internasional
Dalam pelaksanaannya, arbitrase internasional mirip dengan litigasi pengadilan domestik, namun diselesaikan di hadapan para juri pribadi yang dikenal sebagai arbiter. Ini adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dan dapat ditegakkan cara penyelesaian sengketa internasional, yang biasanya lebih cepat dan lebih murah dari proses pengadilan domestik. Arbitrase internasional dapat diberlakukan di hampir semua negara di dunia.