Penyelesaian hukum melalui jalur arbitrase selain dipercaya memiliki kelebihan namun juga memiliki kekurangan. Berikut kelebihan penyelesaian melalui arbitrase Menurut Erman rajagukguk dalam buku Hukum Perdagangan Internasional karya Serlika Aprita dan Rio Adhitya, seperti dikutip dari Kompas.com :

  1. Prosedur tidak berbelit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat
  2. Biaya lebih murah Putusan dapat menghindari expose dan pembuktian lebih fleksibel
  3. Para pihak dapat memilih hukum mana yang akan diberlakukan pada prosesnya
  4. Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnya
  5. Putusan dapat lebih terkait dengan situasi dan kondisi Putusannya umumnya bersifat final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi)
  6. Putusannya umumnya dapat diberlakukan serta dieksekusi oleh pengadilan dengan sedikit atau tanpa review sama sekali
  7. Prosedurnya lebih mudah dimengerti oleh masyarakat luas Menutup kemungkinan untuk dilakukannya “forum shopping” (forum penyelundupan atau itikad buruk untuk mengalihkan pokok persoalan) Penyelesaian sengketa di pengadilan akan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, dan hasilnya akan dapat merenggangkan hubungan dagang di antara para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, kekurangan arbitrase adalah:

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur ini dianggap dapat melahirkan putusan yang kompromistis, yaitu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
  2. Arbitrase dianggap memiliki beberapa kelemahan subjek hukum berupa negara masih enggan memberikan komitmennya untuk menyerahkan sengketanya kepada badan-badan pengadilan internasional.
  3. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin bahwa putusannya akan mengikat. Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang kalah atau tidak puas  akan melaksanakan keputusan tersebut.