Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Berdasarkan hukum Indonesia, Arbitrase diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

Menurut UU Arbitrase, putusan arbitrase memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan dan harus dilaksanakan tanpa ada lagi upaya hukum lain yang dapat diajukan kecuali melalui proses pengajuan pengesahan di Pengadilan Negeri.

Selain itu, putusan arbitrase yang dikeluarkan di Indonesia juga dapat diakui dan dilaksanakan di negara-negara lain berdasarkan Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing tahun 1958, asalkan putusan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Konvensi tersebut.

Dalam pelaksanaan putusan arbitrase Internasional di Indonesia, UU Arbitrase memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional.

Dalam UU Arbitrase, putusan arbitrase internasional dapat didefinisikan sebagai:

Putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

Jika merujuk pada definisi di atas dapat disimpulkan, jika suatu majelis arbitrase berisikan arbiter asing, tapi putusan dijatuhkan di Indonesia, putusan arbitrase tersebut tetaplah merupakan putusan arbitrase nasional.

Agar suatu putusan arbitrase internasional diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, putusan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

  1. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional (asas resiprositas). 
  2. Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum perdagangan.
  3. Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  4. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  5. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, supaya pelaksanaan putusan arbitrase internasional dapat dilakukan di Indonesia, putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Jika kita melihat kembali dalam UU Nomor 30 Tahun 1999, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase dibagi menjadi dua yaitu;

  • Dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 untuk arbitrase nasional  
  • Dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 untuk pelaksanan putusan arbitrase internasional 

Dalam praktiknya, kekuatan hukum arbitrase di Indonesia juga didukung oleh banyaknya kontrak-kontrak bisnis yang mencantumkan klausa arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa antara para pihak. 

Hal ini menunjukkan bahwa arbitrase di Indonesia semakin diakui sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien bagi para pihak yang terlibat dalam konflik bisnis.