Peran arbiter dalam menyelesaikan kasus di luar pengadilan diatur Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 15 (1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak...
Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang dinilai netral. Penyelesain sengketa melalui arbitrase Internasional dapat menyelesaikan perselisihan lebih cepat daripada litigasi pengadilan tradisional karena hanya ada banding terbatas...
Jalur penyelesaian konflik selain arbitrase bisa dilakukan dengan ajudikasi. Ajudikasi adalah, cara yang digunakan untuk menyelesaikan konflik atau sebuah sengketa yang terjadi antara dua pihak dengan cara melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Dikutip dari...
Dalam pelaksanaan putusan arbitrase, peran pengadilan sangat penting untuk memberikan rasa keadilan. Morgan Situmorang dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dalam jurnal hukum menuliskan, pengadilan diberikan wewenang oleh negara untuk memeriksa...
Arbitrase di Indonesia merujuk pada proses penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang independen, yaitu arbiter atau badan arbitrase. Para pihak yang bersengketa harus setuju untuk menyelesaikan terjadinya sengketan melalui arbitrase...