Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang dinilai netral. Penyelesain sengketa melalui arbitrase Internasional dapat menyelesaikan perselisihan lebih cepat daripada litigasi pengadilan tradisional karena hanya ada banding terbatas dari putusan arbitrase. Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait arbitrase internasional :

  1. Lembaga arbitrase internasional antara lain International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
  2. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri.
  3. Arbitrase internasional biasanya dipakai untuk menyelesaikan sengketa di antara pihak-pihak yang beroperasi di berbagai negara, dan putusan arbitrase internasional dapat dipaksakan melalui proses eksekusi internasional.
  4. Pada prinsipnya putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  5. Pada prinsipnya hanya ada 3 hal yang dapat menghalangi putusan arbitrase internasional dieksekusi di Indonesia, yaitu: putusan belum final, putusan arbitrase bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,  dan putusan ketertiban umum, dan putusan arbitrase internasional tersebut menurut hukum Indonesia bukan sengketa perdagangan.