Arbitrase di Indonesia merujuk pada proses penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang independen, yaitu arbiter atau badan arbitrase. Para pihak yang bersengketa harus setuju untuk menyelesaikan terjadinya sengketan melalui arbitrase dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Arbitrase.
Di Indonesia, Arbitrase diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU Arbitrase.
Umumnya, arbitrase di Indonesia dilakukan di arbitrase yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga arbitrase terkemuka di Indonesia antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (BP-PAI) dan International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Keunggulan arbitrase adalah prosesnya lebih cepat dan efisien daripada proses pengadilan dan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Namun, biaya arbitrase bisa lebih tinggi daripada biaya pengacara.