Jalur penyelesaian konflik selain arbitrase  bisa dilakukan dengan ajudikasi. Ajudikasi  adalah,  cara yang digunakan untuk menyelesaikan konflik atau sebuah sengketa yang terjadi antara dua pihak dengan cara melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Dikutip dari gramedia.com, ajudikasi didefinisikan sebagai proses untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat dengan memilih berbagai cara yang akan dilakukan.

Perbedaan pokok antara arbitrase dengan ajudikasi adalah, arbitrase penyelesaian konflik di luar pengadilan, sedangkan ajudikasi melalui pengadilan.  Penyelesaian  masalah menggunakan penengah atau pihak ketiga adalah cara yang wajar untuk dilakukan ketika tidak dapat menyelesaikan masalah dengan melakukan komunikasi antara dua belah pihak yang berselisih. Hal seperti itu lebih dikenal oleh banyak orang dengan istilah mediasi.

Pihak ketiga yang hadir untuk menyelesaikan suatu konflik terkadang ada juga yang dikenal dengan ajudikasi. Meskipun ajudikasi dapat diartikan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik, tetapi ajudikasi ini berbeda dengan mediasi, meskipun keduanya sama-sama menggunakan pihak ketiga.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ajudikasi?

Ketika proses mediasi, maka pihak ketiga tidak dapat memutuskan suatu putusan atas permasalahan atau konflik yang terjadi. Sementara itu, pada ajudikasi pihak ketiga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atau memberikan solusi atas permasalahan yang tengah terjadi.

Orang yang memiliki jalur ini biasanya memiliki masalah yang cukup berat serta melanggar hukum negara maupun jenis hukum lainnya yang termasuk dalam kriteria tertentu. Oleh karena itu, penyelesaian masalah dengan cara ini biasanya digunakan sebagai pilihan terakhir.

UU No. 25 Tahun 2009 menyebutkan, ajudikasi adalah  sebuah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik di antara para pihak yang diputuskan oleh ombudsman. Dari penjelasan tentang pengertian ajudikasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ajudikasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik yang terjadi antara dua belah pihak dengan melalui pihak ketiga sebagai penengah yang memiliki wewenang untuk memutuskan solusi dari permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini, pihak ketiga yang dimaksud adalah majelis hakim.

Dalam ajudikasi, proses penyelesaian masalah melalui tahap pembuktian lebih dulu kemudian dilanjutkan dengan tahap persidangan kemudian diambil kesimpulan. Kemudian  kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah. Dan terakhir, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik atau permasalahan bersedia untuk melaksanakan solusi yang telah ditemukan.