Dalam perjanjian bisnis dan perdagangan internasional kerap menimbulkan perselisihan atau sengketa di antara kedua belah. Salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa yang muncul adalah melalui proses non-litigasi atau arbitrase. Namun, upaya ini baru bisa ditempuh...
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sifatnya terikat dan memiliki dasar hukum. Berikut landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase: 1. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Bahwa semua...
Dalam suatu perjanjian bisnis dan perdagangan internasional, para pihak dituntut untuk menyusun draft perjanjian secara tertulis. Pada poin/klausul perjanjian, para pihak sebaiknya secara jelas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akibat terjadinya multi...
Litigasi atau penyelesaian sengketa bisnis melalui proses pengadilan banyak dijadikan pilihan di Indonesia. Namun, banyak juga yang percaya, penyelesaian non litigasi adalah pilihan tepat untuk menyelesaikan sengketa. Penyelesaian non litigasi menggunakan cara-cara di...
Oleh Hanna Kathia Septianti, S.H. Saat ini, aktivitas bisnis dan perdagangan internasional semakin meningkat. Hal ini juga dilihat sebagai faktor utama terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Namun, perkembangan bisnis dan perdagangan internasional diikuti pula...