Litigasi atau penyelesaian sengketa bisnis melalui proses pengadilan banyak dijadikan pilihan di Indonesia. Namun, banyak juga yang percaya, penyelesaian non litigasi adalah pilihan tepat untuk menyelesaikan sengketa.

Penyelesaian non litigasi menggunakan cara-cara di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif. Dikutip dari website djki, di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).

Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang memiliki ilmu dan netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc) untuk menyelesaikan masalah dengan suatu perjanjian, bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.

Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 1 menyebutkan, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Mediasi
Sementara itu, mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan.

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini dilakukan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak dan bisa diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam hal ini, mediator bertindak sebagai fasilitator yang tugasnya hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, tetapi berkewajiban untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Mediator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat menjamin terciptanya kompromi diantara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan.

Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penegah yang disebut konsiliator. Ia mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalah secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.

Jadi dapat disimpulkan, arbitrasi adalah penyelesaian dengan menggunakan bantuan pihak ketiga (arbiter), dimana para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter. Sedangkan mediasi juga menggunakan bantuan dari pihak ketiga (mediator), namun mediator hanya bertugas menjembatani para pihak tanpa memberikan pendapat-pendapat mengenai penyelesaian sengketa. Meskipun sama-sama menggunakan bantuan dari pihak ketiga (konsiliator), namun untuk konsiliasi bersifat lebih formal dari pada mediasi. Konsiliator dapat memberikan pendapat-pendapat kepada para pihak terhadap masalah yang diperselisihkan, namun pendapat tersebut tidak mengikat. []