Penyelesaian sengketa melalui arbitrase online dipandang masih memiliki sejumlah kekurangan dalam penerapannya di Indonesia. Padahal penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi secara online ini dinilai efektif dan efisien tanpa terhalang lokasi dan waktu. 

Arista Salsabila Hakimah, S.H dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia/FHUI mengatakan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa seakan telah membuka peluang penyelenggaraan arbitrase online. 

Pada pelaksanaannya, arbitrase online menggunakan media berupa informasi elektronik sehingga para pihak yang terlibat tidak perlu bertatap muka dalam menyelesaikan perkara. Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya yang terletak pada bentuk perjanjian yang disepakati oleh para pihak. 

“Arbitrase konvensional bentuk perjanjian yang digunakan berupa perjanjian arbitrase konvensional. Sedangkan arbitrase online, perjanjian disepakati dalam bentuk elektronik (digital),” jelas Arista dalam sebuah tulisannya.  

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan arbitrase online, proses tahapan mulai dari pendaftaran perkara, pemilihan arbiter, pembuatan putusan, penyerahan dokumen, permusyawaratan arbitrator, serta pemberitahuan keputusan dilakukan seluruhnya secara online.

Arista menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI No. 20.015/V/SK-BANI/HU telah mengatur tahapan yang ditempuh pada arbitrase online yang inginya tidak jauh berbeda dengan arbitrase konvensional. 

Namun pada pelaksanaannya, arbitrase online masih memiliki sejumlah kelemahan, diantaranya belum adanya payung hukum yang mengatur ketentuan khusus mengenai arbitrase online. Sehingga dipandang perlu dilakukan pembaharuan terhadap UU 30/1999 demi memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan arbitrase online di Indonesia. 

“BANI sebagai lembaga arbitrase nasional juga harus segera melakukan perubahan yang dapat mengakomodir pelaksanaan arbitrase online baik secara kualitas maupun kualitas para arbiter agar menguasai cara kerja pelaksanaan arbitrase online,” jelas Arista.