Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau dikenal dengan istilah onrechtmatige daad dalam konteks hukum perdata adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Satu pasal penting yang mengatur PMH adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
PMH merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga korban berhak mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa bersifat materiil maupun non-materiil.
Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menyebutkan bahwa untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai PMH, diperlukan empat syarat:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Baca Juga: Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum di Indonesia
Unsur-unsur yang Dibuktikan dalam PMH
Pasal 1365 KUH Perdata menetapkan empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam gugatan berdasarkan PMH. Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut:
- Perbuatan melawan hukum yang dianggap melawan hukum didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, termasuk asas kepatutan dan kesusilaan.
- Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, yaitu pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang berlaku.
- Kerugian, terjadi kerugian baik secara materiil (kerugian yang dapat diukur secara nyata) maupun immateriil (kerugian terhadap manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh di masa depan).
- Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian, kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan PMH harus membuktikan keempat persyaratan tersebut. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.
Baca Juga: Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri
Jenis, Kategori dan Contoh PMH
Dalam ranah hukum, PMH dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu:
- Perbuatan Melawan Hukum yang Disengaja (Pasal 1365)
- Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Kesalahan atau Unsur Kesengajaan maupun Kelalaian (Pasal 1366)
- Perbuatan Melawan Hukum Akibat Kelalaian (Pasal 1367)
Baca Juga: Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang
Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Contoh konkrit PMH dapat ditemukan dalam sengketa kepemilikan tanah. Misalnya, ketika seseorang tanpa izin atau dasar hukum yang sah mengambil alih atau menggunakan tanah yang seharusnya dimiliki oleh penggugat. Tindakan ini menyebabkan kerugian material bagi penggugat, seperti kehilangan hak kepemilikan, pendapatan dari tanah tersebut, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam kasus ini, penggugat dapat menuntut pihak yang melakukan PMH tersebut.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Perjanjian Dalam Lingkup Hukum Perdata
Ganti Rugi dalam PMH
Ganti rugi dalam konteks PMH merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban, yang sering kali melebihi kerugian nyata yang dialami. Bentuk ganti rugi ini mencakup beberapa jenis, antara lain:
- Ganti Rugi Nominal
Ketika terjadi PMH yang serius, seperti tindakan yang disengaja namun tidak menyebabkan kerugian nyata, korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan kerugian sebenarnya. Ini dikenal sebagai ganti rugi nominal.
- Ganti Rugi Kompensasi
Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran kepada korban yang sebanding dengan kerugian nyata yang diderita akibat PMH. Ini juga disebut ganti rugi aktual. Contohnya termasuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, kehilangan pendapatan, biaya pengobatan, dan penderitaan mental seperti stres, malu, dan rusaknya reputasi.
- Ganti Rugi Penghukuman
Ganti rugi penghukuman adalah bentuk kompensasi yang jumlahnya lebih besar dari kerugian sebenarnya. Ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku dan diterapkan pada kasus-kasus berat yang melibatkan tindakan yang disengaja dan sadis.
Baca Juga: Prinsip-prinsip Dalam Hukum Perdata
Kesimpulan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atau yang dikenal dengan istilah bahasa Belanda onrechtmatige daad dalam hukum perdata, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada pihak lain, yang mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi. PMH diatur Pasal 1365 KUH Perdata, yang menetapkan empat syarat utama: perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Rosa Agustina dalam bukunya menegaskan bahwa tindakan harus bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, serta kepatutan dan kehati-hatian. PMH dikategorikan menjadi tiga jenis utama: tindakan yang disengaja, tindakan tanpa kesalahan atau kelalaian, dan tindakan akibat kelalaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 hingga Pasal 1367 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam konteks PMH mencakup ganti rugi nominal, kompensasi, dan penghukuman. Ganti rugi nominal diberikan sebagai bentuk keadilan meskipun tidak ada kerugian nyata, ganti rugi kompensasi untuk kerugian nyata yang diderita, dan ganti rugi penghukuman untuk menghukum pelaku dalam kasus-kasus berat.
Dasar Hukum: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi
- Pasal 1365 KUH Perdata
- Pasal 1366 KUH Perdata
- Pasal 1367: Mengatur PMH akibat kelalaian.
Referensi:
- Buku “Perbuatan Melawan Hukum” oleh Rosa Agustina
- PTA-Jayapura.go.id
- FAHUM.UMSU.ac.id