Hukum perdata merupakan ilmu hukum yang mengatur antara individu dan entitas hukum yang bersifat pribadi. Hukum ini juga mengatur hak dan kewajiban individu atau entitas terkait mencakup beberapa bidang yang penting antara lain hukum kontrak, hukum properti, hukum waris, hukum keluarga, dan hukum perburuhan. 

Hukum perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (BW) di Indonesia dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Prinsip-prinsip umum yang mendasari hukum perdata mencangkup prinsip kepastian hukum, kebebasan berkontrak, prinsip kesetaraan, prinsip keterbukaan, prinsip penyelesaian sengketa yang efisien, prinsip kesaksamaan dan kewajaran, serta prinsip kesempatan mendengar dan membela diri. 

Baca Juga: Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang

Prinsip Hukum Perdata 

Seperti sudah disinggung di atas bahwa hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan entitas hukum yang bersifat pribadi. Prinsip umum hukum perdata meliputi yaitu; 

Prinsip kepastian hukum

Prinsip ini menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata. Hakim harus mengambil keputusan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya, bersikap konsisten dengan tidak membeda-bedakan para pihak, dan dapat diprediksi berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip ini membantu menciptakan keadilan dan kepercayaan dalam sistem peradilan.

Prinsip kebebasan berkontrak 

Prinsip ini menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat dengan para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dapat dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.

Prinsip kesetaraan

Prinsip ini menegaskan bahwa semua pihak dalam persidangan harus diperlakukan secara adil dan setara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, kebangsaan, atau faktor-faktor lainnya. Hakim bertanggung jawab untuk memastikan kesetaraan ini dijaga selama proses persidangan.

Prinsip keterbukaan

Prinsip ini memugkinkan publik untuk memantau atau mengawasi proses persidangan di pengadilan. Prinsip ini menekankan transparansi dalam proses persidangan yang biasanya terbuka untuk umum, kecuali ada alasan yang sah untuk menjaga kerahasiaan atau kepentingan publik yang lain. 

Prinsip penyelesaian sengketa yang efisien

Pengadilan harus mengelola persidangan dengan cermat, mengatur jadwal, dan mendorong para pihak untuk menyelesaikan yang memuaskan melalui mediasi atau negosiasi sebelum mencapai tahap persidangan yang lebih lanjut. Prinsip dapat menyelesaikan sengketa perdata secara efisien dan efektif. 

Prinsip kesaksamaan dan kewajaran

Prinsip ini mengharuskan hakim atau majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta dan argumen yang disajikan oleh kedua belah pihak secara adil dan objektif. Hakim harus menjaga ketidakberpihakan dan memutuskan berdasarkan bukti dan hukum yang relevan.

Prinsip kesempatan mendengar dan membela diri

Prinsip ini menjamin setiap pihak yang terlibat perselisihan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan membela diri. Ini meliputi hak untuk memberikan bukti, mengajukan pertanyaan kepada saksi, dan menghadirkan pengacara untuk memberikan representasi hukum.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Perjanjian Dalam Lingkup Hukum Perdata

Kesimpulan 

Hukum perdata yang bersumber dari KUHPerdata, mengatur hubungan hukum antara individu dan entitas hukum yang bersifat pribadi. Prinsip-prinsip umum yang mendasari hukum perdata meliputi kepastian hukum, kebebasan berkontrak, kesetaraan, keterbukaan, efisiensi penyelesaian sengketa, kesaksamaan dan kewajaran, serta kesempatan mendengar dan membela diri. 

Prinsip-prinsip tersebut menjamin hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Bidang-bidang utama yang diatur oleh hukum perdata mencakup hukum kontrak, properti, waris, keluarga, dan perburuhan, yang secara keseluruhan membentuk kerangka dasar untuk penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi

Referensi : 

Sumber Hukum :