Dalam dunia hukum dikenal adanya istilah Wanprestasi atau perbuatan ingkar janji (kelalaian) dalam sebuah perjanjian atau perikatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak yang tertuang dalam perjanjian memiliki prestasi negatif atau melakukan cidera janji.
Wanprestasi diatur oleh Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi;
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Dalam pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa terjadinya peristiwa wanprestasi bisa membawa dampak kerugian bagi pihak yang lalai dalam menjalankan perjanjian. Pihak yang merasa dirugikan atas perikatan yang telah dibuat dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang lalai dan tidak dapat memenuhi perjanjian yang sudah dibuat. Lalu bagaimana agar bisa terhindar dari perbuatan wanprestasi, berikut tipsnya;
Baca Juga: Penyebab dan Gugatan Hukum Wanprestasi
Tips Terhindar dari Wanprestasi
Penting bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian untuk melakukan riset mencari track record atau rekam jejak para pihak yang akan diajak kerjasama. Upaya ini penting untuk dilakukan agar bisa terhindar dari perbuatan wanprestasi dan membawa kerugian atas perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Selanjutnya lakukan due diligence terhadap rekan bisnis yang akan diajak kerjasama. Pastikan jelas identitasnya dan cantumkan prestasi dan kontraprestasi dalam perjanjian yang akan disusun.
Surat kontrak disusun dalam bahasa Indonesia, disusun dengan klausula baku dengan tidak menguntungkan salah satu pihak. Cantumkan jangka waktu dan ketentuan pengakhiran kontrak. Seluruhnya harus disusun dengan jelas agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Dalam surat perjanjian juga wajib mencantumkan langkah atau upaya yang bakal ditempuh jika terjadi sengketa/perselisihan, apakah akan diselesaikan melalui jalur non-litigasi (arbitrase, mediasi, negosiasi, dan konsultasi) atau melalui jalur litigasi (pengadilan).
Baca Juga: Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang
Wanprestasi Dalam Sektor Pembiayaan
Dalam segi pembiayaan wanprestasi adalah ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan, contoh debitur yang mengalami kredit macet atau gagal bayar. Agar terhindar terjadinya wanprestasi, pahami isi dan poin-poin yang tercantum pada surat perjanjian. Seluruh perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dengan debitur wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani diatas materai. Perusahaan pembiayaan juga wajib menyerahkan salinan perjanjian tersebut kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Ketentuan terkait perjanjian pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Berikut ini adalah hal yang perlu dipahami dalam perjanjian pembiayaan:
- Rincian Pembiayaan
Surat perjanjian pembiayaan memuat rincian seperti tujuan pembiayaan dan jenis kegiatan usaha maupun barang atau jasa yang mendapatkan pembiayaan. Isi surat tersebut juga akan memuat nilai pembiayaan, jumlah utang, nilai angsuran pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, tingkat suku bunga, dan agunan. Sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan ilustrasi perhitungan terkait jumlah pokok pinjaman, bunga, denda, biaya lainnya. Jika ketentuan ini dijalankan dengan tepat, diharapkan pihak debitur dapat menjalankan seluruh isi perjanjian yang sudah disepakati.
- Identitas Perusahaan dan Biaya Tambahan Lainnya
Pastikan identitas perusahaan yang melakukan kerjasama pembiayaan dan informasi pendukung lainnya, seperti nomor maupun tanggal perjanjian pembiayaan yang tercantum dengan jelas dalam perjanjian pembiayaan, serta seluruh pembiayaan tambahan seperti biaya asuransi, biaya penjaminan, biaya notaris, dan biaya lainnya.
- Eksekusi Agunan
Apabila debitur mengalami wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Jika pihak debitur tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, perusahaan pembiayaan dapat melakukan eksekusi agunan melalui pelelangan umum atau melakukan penjualan agunan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan harga perusahaan pembiayaan dengan debitur. Apabila terdapat kelebihan uang dari hasil penjualan agunan, perusahaan pembiayaan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Perjanjian Dalam Lingkup Hukum Perdata
Kesimpulan
Sebelum melakukan perjanjian sebaiknya lakukan riset untuk mencari rekam jejak para pihak yang akan diajak kerjasama, serta lakukan due diligence terhadap rekan bisnis yang akan diajak kerjasama. Pastikan jelas identitasnya dan cantumkan prestasi dan kontraprestasi dalam perjanjian yang akan disusun.
Surat kontrak disusun dalam bahasa Indonesia dan disusun dengan klausula baku dengan tidak menguntungkan salah satu pihak. Cantumkan jangka waktu dan ketentuan pengakhiran kontrak. Seluruhnya harus disusun dengan jelas agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Ada baiknya surat perjanjian mencantumkan langkah atau upaya yang bakal ditempuh jika terjadi sengketa/perselisihan.
Penting bagi debitur untuk memahami isi perjanjian yang dibuat dengan perusahaan pembiayaan. Setelah surat perjanjian ditandatangani diatas materai, perusahaan pembiayaan juga wajib menyerahkan salinan perjanjian tersebut kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Baca Juga: Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri
Sumber Hukum :
Referensi :
- Website Sikapi Uangmu OJK diakses pada 10 Mei 2024 pukul 08:25 WIB
- Website PTA Jayapura diakses pada 10 Mei 2024 pukul 09:45 WIB