Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih didasari atas kehendak yang sama untuk saling mengikatkan diri. Dalam perjanjian dikenal dengan adanya perbuatan timbal balik oleh para pihak yang membuatnya. Hal itu didasari atas kehendak yang sama untuk memberikan perlindungan atas kehendak bagi para pihak yang membuat perjanjian.
Secara definisi perjanjian merujuk pada kata “overeenkomst” dalam Bahasa Belanda. Dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan “perjanjian”. Namun ada yang berpendapat bahwa kata “persetujuan” memiliki arti yang sama dengan perjanjian. Serapan kata ini tidak mendapat penolakan dari para ahli.
Dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Adapun ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sementara Pasal 1313 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Sementara dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian. Adapun asas kepatuhan yang menimbulkan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat diatur Pasal 1339 KUHPerdata.
Jenis-jenis Perjanjian
- Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli merupakan suatu perikatan antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian ini penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan hak miliknya berupa suatu barang/benda kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga barang tersebut.
Secara hukum perjanjian jual beli diatur oleh Pasal 1457-1540 KUHPerdata. Pasal 1458 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian jual beli dianggap sudah berlangsung antara pihak penjual dan pembeli jika mereka telah menyetujui dan bersepakat tentang keadaan benda dan harga barang tersebut.
Dalam perjanjian jual beli, biasanya antara penjual dan pembeli mengikatkan diri dalam suatu dokumen resmi berupa surat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini dapat dijadikan sebagai bukti transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Surat perjanjian jual beli adalah salah satu dokumen yang sangat dibutuhkan dalam proses jual beli, terutama untuk barang-barang dengan nilai yang tinggi seperti kendaraan, rumah, atau tanah.
- Perjanjian Sewa Menyewa
Sebagaimana halnya dengan perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dapat diartikan perikatan para pihak pasca keduanya mencapai kata sepakat tentang dua hal yaitu barang dan harga. Perjanjian sewa menyewa termasuk kedalam perjanjian konsensual.
Perjanjian sewa menyewa memiliki dasar hukum Pasal 1548 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya manfaat dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan harga yang telah disepakati.
Menurut Yahya Harahap, sewa menyewa adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya.
Dalam fiqih Islam, sewa menyewa disebut ijarah. Al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat benda kepada orang lain dengan suatu ganti pembayaran.
- Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama (PKS) adalah perjanjian utama yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan, termasuk hak dan kewajiban para pihak. Biasanya perjanjian ini tertuang dalam dokumen formal berupa perjanjian tertulis antara pihak yang menjalin kerjasama secara resmi dan legal.
Surat perjanjian kerjasama menjadi bukti mengenai kesepakatan antara pihak yang melakukan kerjasama untuk meraih tujuan tertentu, baik dalam bidang bisnis atau lainnya.
Biasanya perjanjian kerjasama berkaitan erat dalam dunia ekonomi dan bisnis. Sebab, kesepakatan kerjasama yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam poin-poin perjanjian yang tertera di Memorandum of Understanding (MoU).
Syarat sah sebuah perjanjian kerjasama, apabila MoU para pihak sudah menentukan adanya hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pada surat perjanjian mengatur beberapa hal yang dapat menimbulkan pemutusan kerja sama atau konsekuensi yang akan diterima pihak yang melanggar perjanjian. Hal ini untuk mengurangi risiko terjadinya masalah di kemudian hari.
- Perjanjian Pinjaman
Perjanjian pinjaman adalah serangkaian perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur. Umumnya dalam surat perjanjian pinjaman terdapat syarat-syarat pinjaman yang mengatur perjanjian kredit atau kontrak pinjaman. Perjanjian pinjaman dapat menjadi alat untuk membantu menyelaraskan insentif antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Persyaratan pinjaman yang dapat ditemukan dalam perjanjian kredit mencakup jumlah pinjaman, tingkat bunga, jadwal, dan waktu pinjaman. Jika peminjam (debitur) melanggar salah satu perjanjian yang tertuang dalam surat pinjaman tentunya ini akan membawa konsekuensi tersendiri bagi debitur.
Perjanjian pinjaman dapat diartikan juga sebagai surat perjanjian hutang piutang. Adanya surat perjanjian hutang piutang bertujuan mencapai kesepakatan para pihak, mulai dari tanggal, waktu, serta jumlah uang yang dibayarkan.
Dasar hukum perjanjian pinjaman adalah Pasal 1754 KUHPerdata. Pasal ini menjelaskan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan barang atau uang kepada pihak lain untuk digunakan, dengan syarat pihak yang menerima akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama.
- Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Surat perjanjian kerja mencantumkan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.
Dapat disimpulkan, surat perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. Namu harus diingat bahwa pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Dasar hukum perjanjian kerja adalah Pasal 1313 KUHPerdata, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kesimpulan
Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih didasari atas kehendak yang sama untuk saling mengikatkan diri. Secara definisi perjanjian merujuk pada kata “overeenkomst” dalam Bahasa Belanda. Dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan “perjanjian”.
Dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sementara dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian.
Ada sejumlah jenis-jenis perjanjian dalam aspek hukum perdata, dan masing-masing perjanjian ini memiliki dasar hukum dan kepentingan masing-masing. Jenis perjanjian itu adalah perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerjasama, perjanjian pinjaman, dan perjanjian kerja.
Baca Juga: Apa itu Gugatan Wanprestasi?