Harta gono gini adalah harta yang diperoleh bersama-sama oleh pasangan suami istri selama masa perkawinan. Pengelolaan atau penggunaan harta gono gini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, baik istri maupun suami. Hal ini menyebabkan harta yang diperoleh selama masa perkawinan tidak dapat digunakan secara sepihak, tanpa ada persetujuan salah satu pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta gono gini adalah harta bersama kedua pasangan yang terikat dalam ikatan perkawinan yang sah secara hukum negara.
Karena merupakan harta bersama, maka bila terjadi perceraian, harta itu perlu dibagi di antara kedua belah pihak. Harta bersama ini tidak dapat dijual secara sepihak tanpa persetujuan suami atau istri.
Sedangkan harta warisan adalah harta milik masing-masing suami atau istri. Harta warisan tercipta melalui warisan atau hibah, dan masing-masing pihak mempunyai kuasa untuk menentukan hal lain.
Hak Harta Gono Gini
Menurut Hukum Negara, perkawinan siri tidak dicatat secara sah di Kantor Urusan Agama/KUA atau kantor catatan sipil. Namun secara agama Islam, nikah siri adalah sah sepanjang memenuhi persyaratan rukun nikah, yaitu terdapat wali mempelai wanita dan dua orang saksi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat UU Perkawinan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selain itu perkawinan akan sah jika dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan itu tidak dicatatkan, perkawinan tersebut akan batal demi hukum karena dianggap penyimpangan dari ketentuan UU Perkawinan.
Dapat kita simpulkan bahwa perkawinan siri adalah perkawinan yang sah hanya menurut hukum agama dan bukan menurut hukum negara. Akibatnya, hak istri dan anak hasil perkawinan siri tidak terlindungi secara hukum karena perkawinan tersebut masih belum mengikat secara hukum negara.
Dalam nikah siri tidak ada pembagian harta kepada istri atau anak hasil dari nikah siri, kecuali ada perjanjian atau perikatan keperdataan antara suami dan istri saja. Adanya perjanjian dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris membuka peluang kepada istri dan anak hasil pernikahan siri untuk mendapat bagian harta gono gini.
Istri siri dapat memperoleh harta gono gini melalui proses mediasi atau perundingan antara suami istri, dengan bantuan konsultan hukum atau pihak keluarga.
Dampak Nikah Siri Terhadap anak
Nikah siri tidak hanya membawa dampak buruk bagi istri, namun juga berdampak negatif bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Istri yang bercerai dalam perkawinan siri akan sulit memperoleh hak atas harta bersama jika suaminya tidak mengakui haknya atas harta bersama.
Demikian pula jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka istri dan anaknya akan kesulitan menuntut harta warisan yang ditinggalkan suami. Hal ini disebabkan tidak adanya bukti otentik yang menyatakan terjadinya perkawinan yang dicatatkan.
Sebaliknya, menurut hukum Islam, harta bersama dapat dibagi antara laki-laki dan perempuan yang bercerai, meskipun perkawinan tersebut tidak dicatat oleh negara. Pengaturan harta bersama setelah perceraian bagi pasangan suami istri yang tidak dicatatkan menurut hukum Islam dan dilaksanakan menurut adat istiadat.
Hal ini dikarenakan pembagian harta bersama didasarkan pada adat istiadat diturunkan secara turun temurun dan tidak melanggar syariat Islam.
Baca Juga: Apakah Anak Angkat Dapat Hak Waris ? Cek Faktanya!