Kepatuhan merupakan salah satu pilar kesuksesan perusahaan dalam menjalankan usahanya. Sudah sepatutnya sebuah perusahaan mengikuti peraturan, hukum, dan undang-undang yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan itu sendiri agar jangan sampai terjadi pelanggaran hukum di Perusahaan. Kepatuhan perusahaan dapat mencakup berbagai unit bisnis dan geografi dalam suatu organisasi. 

Manajemen kepatuhan adalah proses untuk memastikan bahwa perusahaan telah mengikuti peraturan yang berlaku. Manajemen kepatuhan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti: kebijakan, prosedur, audit internal, dan audit pihak ketiga. 

Perusahaan harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku agar dapat menurunkan risiko yang bisa berdampak terhadap performa bisnis. Karena secara umum risiko hukum muncul dari kegagalan perusahaan dalam menjalankan prosedur dan kebijakan yang berlaku. Agar dapat terhindar dari risiko tersebut, perlu adanya penguatan pengelolaan risiko yang berpotensi bisa merugikan jalannya bisnis perusahaan.

Regulasi kewajiban kepatuhan hukum perusahaan sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“). Pasal ini menyatakan bahwa perseroan harus memiliki kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Aspek Hukum Bisnis 

Aspek hukum dalam bisnis memiliki pengertian mengatur tata cara pelaksanaan dalam berbagai kegiatan perusahaan. Hal ini mencangkup aktivitas keuangan, perdagangan, produksi, dan aktivitas lainnya. Setiap perusahaan pasti memerlukan aturan hukum. Tanpa adanya aturan, perusahaan tidak bisa berjalan secara efektif.

Keberadaan hukum dalam bisnis sangatlah penting agar para pelaku bisnis memahami hak serta kewajibannya, dengan begitu segala kegiatan yang dilakukan tidak akan menyalahi aturan hukum. Aturan ini diperlukan agar bisnis bisa berjalan secara adil, harmonis, jujur dan sehat. Terlebih para pelaku usaha atau pelaku bisnis dapat memahami hak maupun kewajiban terhadap aktivitas bisnis yang dijalankannya.

Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku juga dapat memberikan banyak keuntungan, seperti menaikkan reputasi, kompetitif, pengambilan keputusan yang lebih baik, dan menjamin keberlanjutan jangka panjang. 

Baca juga: Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Audit Kepatuhan Internal 

Audit kepatuhan adalah tinjauan menyeluruh atas kepatuhan organisasi terhadap pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan audit kepatuhan mencangkup berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan serta prosedur manajemen risiko.

Umumnya audit internal dilakukan secara berkala, dan pihak manajemen menggunakan laporan hasil audit tersebut untuk mengidentifikasi bagian atau divisi mana yang memerlukan perbaikan. Sedangkan audit eksternal adalah audit formal yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Dalam laporannya, audit eksternal mengukur, apakah suatu organisasi mematuhi peraturan dan standar yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Baca juga: Jerat Pidana Terhadap Pengurus Korporasi Dalam KUHP

Kewenangan Tugas Direksi dan Komisaris

Audit perusahaan tidak lepas dari kewenangan dan tugas direksi dalam suatu perusahaan. Tugas direksi diantaranya adalah mewakili perusahaan dalam mengadakan perjanjian/kontrak perseroan. Tugas direksi diatur Pasal 98 ayat (1) UUPT, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT). 

Pembagian tugas dan wewenang direksi juga didasarkan pada keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang direksi, pembagian tugas dan wewenang ditentukan berdasarkan keputusan direksi, Pasal 92 ayat (6) UUPT.

Secara garis besar UUPT membagi dua macam kewenangan direksi, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan perseroan dan kewajiban yang berkaitan dengan RUPS. 

Direksi juga mempunyai hak mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan kuasa kepada karyawan atau orang lain atas nama perseroan untuk melakukan upaya hukum tertentu seperti tertuang dalam surat kuasa, hak untuk membela diri dalam forum RUPS apabila diberhentikan karena pelanggaran hukum, dan hak untuk mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan akta pendirian dan anggaran dasar (AD) perseroan. 

Sementara komisaris memiliki tugas dan kewenangan mengawasi anggota dewan direksi dan  memberikan nasihat kepada direksi agar pelaksanaan tata kelola perusahaan bisa berjalan dengan baik demi terciptanya good corporate governance/GCG. 

Selain itu, komisaris memiliki peran memastikan keputusan yang diambil oleh direksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan pemegang saham. Namun dalam hal pengambilan keputusan dan operasional perusahaan, komisaris mendapat pengecualian. 

Baca juga: Strategi Merger dan Akuisisi Dalam Pengembangan Perusahaan

Kesimpulan 

Kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan menghindari risiko terjadinya pelanggaran hukum. Manajemen kepatuhan berperan dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi berbagai regulasi melalui kebijakan, prosedur, dan audit internal maupun eksternal. Dengan kepatuhan yang baik, perusahaan dapat menurunkan risiko, menjaga reputasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.

Aspek hukum dalam bisnis berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban perusahaan, mencegah pelanggaran, serta menciptakan etika bisnis yang sehat dan adil.  Audit kepatuhan baik internal maupun eksternal, diperlukan untuk mengukur sejauh mana perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Audit ini juga membantu perusahaan dalam mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan memastikan bahwa standar kepatuhan tetap terjaga.

Kedudukan direksi dan komisaris memegang peran penting dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang. Direksi bertanggung jawab dalam mengelola dan mewakili perusahaan, sementara komisaris berperan mengawasi jalannya operasional perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi demi tercapainya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). 

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas

Dasar Hukum: 

Referensi:

  • binus.ac.id, (Diakses pada 19 September 2024 pukul 13.14 WIB)
  • siplawfirm.id, (Diakses pada 19 September 2024 pukul 15.47 WIB)
  • siplawfirm.id, (Diakses pada 19 September 2024 pukul 15.58 WIB)