Strategi korporasi adalah rencana jangka panjang yang dirancang oleh perusahaan untuk mencapai tujuan jangka panjang yang dirancang oleh perusahaan untuk mencapai tujuan utama dan menciptakan nilai bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya.
Implementasi dari strategi perusahaan dijalankan untuk meningkatkan pendapatan, laba, atau kinerja dari perusahaan itu sendiri. Strategi perusahaan juga merupakan bagian dari rencana manajemen atas seluruh aktifitas yang menentukan keseluruhan karakter dan misi perusahaan, produk atau segmen pasar.
Tujuan utama strategi korporasi adalah menciptakan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Strategi korporasi bertujuan untuk mengoptimalkan peluang pertumbuhan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ada sejumlah strategi yang digunakan perusahaan dalam mencapai tujuannya, salah satunya adalah melalui strategi merger dan akuisisi (M&A). Strategi ini akan ulas pada artikel di bawah ini.
Strategi Merger dan Akuisisi (M&A)
Strategi merger dan akuisisi (M&A) dapat beragam tergantung pada tujuan, kondisi perusahaan, dan lingkungan bisnis. Ada beberapa strategi umum yang digunakan oleh perusahaan dalam melakukan merger dan akuisisi diantaranya adalah:
Memperkuat posisi di suatu wilayah: Perusahaan dapat menggunakan M&A sebagai strategi untuk memperluas dan memperkuat posisi di suatu wilayah.
Diversifikasi bisnis: Diversifikasi adalah strategi untuk mengurangi risiko dengan memasuki bisnis atau sektor yang berbeda untuk mendiversifikasi portofolio.
Konsolidasi industri: Perusahaan dapat menggabungkan diri dengan pesaing untuk menciptakan entitas yang lebih besar dan lebih kuat di pasar.
Akuisisi teknologi: Perusahaan dapat melakukan akuisisi untuk memperoleh teknologi atau produk yang inovatif untuk mempercepat pengembangan produk atau layanan.
Efisiensi operasional: Salah satu tujuan utama M&A adalah mencapai efisiensi operasional. Penggabungan dua perusahaan akan dapat mengurangi biaya.
Ekspansi pasar: Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan untuk memperoleh akses yang lebih cepat dan efisien.
Peningkatan kepemilikan: Untuk meningkatkan kepemilikan pada perusahaan lain yang sudah menjadi mitra atau anak perusahaan sebelumnya. Ini dapat memberikan manfaat strategis.
Mengambil alih aset strategis: Perusahaan dapat untuk mengambil alih aset atau teknologi tertentu yang dianggap strategis untuk memperkuat posisi di pasar.
Penyeimbangan portofolio: Untuk menyeimbangkan portofolio mencakup menjual bisnis yang kurang menguntungkan atau tidak relevan dan menginvestasikan dana tersebut ke bisnis yang lebih menguntungkan.
Restrukturisasi keuangan: M&A juga dapat digunakan untuk restrukturisasi keuangan dengan mengurangi utang atau mengumpulkan modal tambahan.
Meningkatkan daya saing: M&A dapat digunakan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar.
Setiap strategi M&A harus disesuaikan dengan tujuan dan situasi perusahaan yang bersangkutan, serta harus mempertimbangkan risiko . Keberhasilan M&A sering kali tergantung pada analisis yang cermat, perencanaan yang matang, dan pelaksanaan yang efektif.
Baca Juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Auditor di Indonesia
Dasar Hukum M&A
Merger dan akuisisi merupakan dua terminologi yang kerap kali muncul dalam ranah bisnis. Keduanya merujuk pada proses yang serupa, yaitu penggabungan atau pengambilalihan entitas usaha. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan fundamental di antara keduanya.
Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan menjadi sebuah entitas usaha baru. Dalam proses ini, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan berhenti beroperasi di bawah nama lama mereka, dan digantikan dengan nama baru yang mewakili entitas gabungan tersebut.
Sebaliknya, akuisisi adalah proses di mana satu perusahaan mengambil alih kendali atas perusahaan lain. Dalam akuisisi, entitas yang membeli (pengakuisisi) akan menguasai kepemilikan atas perusahaan yang diakuisisi. Perusahaan yang diakuisisi bisa saja tetap beroperasi dengan nama lamanya, atau beralih menggunakan nama perusahaan yang mengakuisisi.
Di Indonesia, merger dan akuisisi dalam dunia usaha diatur oleh kerangka hukum yang harus dipatuhi. Apa saja ketentuan tersebut? Berikut ini penjelasan lebih lanjutnya.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“), terutama Pasal 109 sampai dengan Pasal 111.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Antimonopoli“), terutama Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU Praktek Monopoli”).
Pada dasarnya, merger dan akuisisi dapat dilakukan oleh perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam merger dan akuisisi koperasi.
Baca Juga: Inilah Kewajiban dan Tugas Direksi Perusahaan
Corporate Governance
Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance adalah suatu sistem yang dibentuk untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional, berlandaskan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran, dan kesetaraan.
Penerapan komitmen Corporate Governance yang baik, atau yang dikenal dengan istilah Good Corporate Governance (GCG), tercermin dalam misi perusahaan. Misi ini menekankan pentingnya membangun infrastruktur perusahaan yang terpercaya dan kredibel guna menciptakan pasar yang teratur, adil, efisien, serta dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan melalui produk dan layanan yang inovatif.
Struktur dan mekanisme Tata Kelola Perusahaan mencakup hubungan antara manajemen, dewan direksi, pemegang saham, serta pemangku kepentingan lainnya. Dewan direksi berfungsi sebagai pengarah utama dalam merumuskan kebijakan perusahaan.
Tujuan utama Tata Kelola Perusahaan adalah untuk memastikan keseimbangan dan terjaganya kepentingan semua pihak, termasuk pemegang saham, karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas. Selain itu, ia bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat serta mendorong perilaku etis dalam lingkungan perusahaan.
Baca Juga: Pengantar Perdagangan Karbon Indonesia
Kesimpulan
Merger dan akuisisi merupakan strategi untuk menciptakan tujuan utama perusahaan serta kepentingan bagi seluruh pemangku kepentingan lainnya. Strategi merger dan akuisisi, apabila dijalankan dengan baik, dapat meningkatkan daya saing perusahaan, mencapai efisiensi operasional, serta menyeimbangkan portofolio.
Pentingnya tata kelola perusahaan atau Corporate Governance juga ditekankan, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak dan meningkatkan kepercayaan investor serta masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Secara keseluruhan, implementasi strategi korporasi yang efektif, didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik, sangat penting bagi keberhasilan dan pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
Baca Juga: Jerat Pidana Terhadap Pengurus Korporasi Dalam KUHP
Sumber Hukum:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Praktek Monopoli
Referensi:
- scribd.com 18 Agt, 19:20 WIB
- aeec.unair.ac.id 18 Agt, 20:01 WIB
- idx.co.id 18 Agt 2024, 20:13 WIB