Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) adalah mekanisme berbasis pasar yang bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”). Melalui mekanisme ini, entitas atau perusahaan dapat membeli dan menjual hak untuk mengeluarkan sejumlah tertentu emisi GRK dalam bentuk Unit Karbon.
Unit Karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”). Perdagangan Karbon ini dilakukan di Bursa Karbon, yang merupakan platform resmi untuk memfasilitasi transaksi jual beli Unit Karbon. Bursa Karbon diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk memastikan bahwa perdagangan dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon
Dalam mekanisme Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
OJK memiliki peran penting dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. OJK bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kegiatan perdagangan karbon dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memantau kepatuhan semua pihak yang terlibat. (vide Pasal 2 jo. Pasal 26 POJK 14/2023)
- Penyelenggara Bursa Karbon:
Penyelenggara Bursa Karbon adalah entitas yang mengoperasikan dan menyediakan Bursa Karbon. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perdagangan Unit Karbon berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien. Penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi. (vide Pasal 4 jo. Pasal 7 jo. Pasal 11 POJK 14/2023)
- Pelaku Usaha:
Pelaku usaha adalah entitas atau perusahaan yang memiliki kewajiban untuk mengurangi emisi GRK dan dapat berpartisipasi dalam perdagangan ini. Mereka dapat menjual atau membeli Unit Karbon sebagai bagian dari upaya mereka untuk memenuhi batas atas emisi yang telah ditetapkan.
- Pihak yang Memfasilitasi Perdagangan:
Selain Penyelenggara Bursa Karbon, terdapat pihak lain yang dapat terlibat dalam memfasilitasi perdagangan Unit Karbon, seperti lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Mereka membantu dalam proses administrasi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon. (vide Pasal 8 ayat (2) POJK 14/2023)
- Pengguna Jasa Bursa Karbon:
Pengguna jasa adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi di Bursa Karbon. Mereka dapat berupa pelaku usaha domestik atau internasional yang terlibat dalam jual beli Unit Karbon.
- Lembaga Akreditasi dan Verifikasi:
Lembaga ini berperan dalam proses validasi dan verifikasi emisi GRK serta sertifikasi Unit Karbon. Mereka memastikan bahwa data dan informasi yang digunakan dalam perdagangan karbon akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku. (vide Pasal 3 ayat (4) huruf a POJK 14/2023)
Mekanisme Perdagangan Karbon
- Unit Karbon Sebagai Efek
POJK 14/2023 menetapkan mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. Mekanisme ini dimulai dengan pengakuan Unit Karbon sebagai efek, yaitu surat berharga atau kontrak investasi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memperoleh manfaat ekonomis. Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (“SRN PPI”) dan Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 14/2023.
- Registrasi dan Verifikasi
Setiap Unit Karbon yang akan diperdagangkan, terutama yang berasal dari luar negeri, harus memenuhi persyaratan yang ketat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) POJK 14/2023, Unit Karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN-PPI harus terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang diakui secara internasional serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini memastikan bahwa semua Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon memiliki keabsahan dan keandalan.
- Penyelenggaraan Perdagangan
Penyelenggaraan perdagangan karbon harus dilakukan dengan cara yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK 14/2023. Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyediakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Unit Karbon secara terus-menerus (vide Pasal 7 ayat (2) POJK 14/2023). Transaksi Unit Karbon dapat dilaksanakan secara langsung antar pihak atau melalui keperantaraan pengguna jasa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) POJK 14/2023. Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon harus menyediakan sistem perdagangan yang mencakup pertemuan penawaran jual dan beli Unit Karbon serta penyelesaian transaksi (vide Pasal 7 ayat (5) POJK 14/2023).
- Penyelesaian Transaksi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 14/2023 terkait dengan penyelesaian transaksi, Penyelenggara Bursa Karbon bertanggung jawab memastikan pengelolaan risiko dan kecukupan dana serta Unit Karbon dari pihak yang akan melakukan transaksi. Mereka juga dapat mengadakan perikatan dengan pihak lain terkait kegiatan penyelesaian transaksi untuk memastikan kelancaran proses perdagangan (vide Pasal 8 ayat (2) POJK 14/2023).
- Pengawasan dan Kepatuhan
Otoritas dalam hal ini OJK memainkan peran kunci dalam pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 POJK 14/2023, OJK mengawasi seluruh aspek perdagangan karbon, termasuk Penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung, pengguna jasa, transaksi Unit Karbon, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Pengawasan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan perdagangan karbon dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
- Persyaratan dan Izin
Penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 14/2023, penyelenggara pasar yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon harus memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, Pasal 27 POJK 14/2023 menetapkan bahwa persyaratan dan tata cara perizinan dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akses yang sama bagi semua pihak, dan regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama.
- Sanksi
Terakhir, POJK 14/2023 juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan perdagangan karbon. Adapun Pasal 33 POJK 14/2023 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. Sanksi ini dijatuhkan oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas perdagangan karbon di Indonesia.
Author / Contributor:
M. Ihsan Abdurrahman, S.H. Contact: Mail : @siplawfirm.id Phone : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975 |