Keberadaan lembaga atau badan auditor menjadi salah satu entitas penting dalam sistem keuangan dan pemerintahan di Tanah Air. Fungsi lembaga ini untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas laporan keuangan. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga auditor yang memiliki peran signifikan, baik di sektor publik maupun swasta.
Artikel ini akan mengulas berbagai lembaga auditor beserta tugas, fungsi dan wewenang auditor khususnya dalam sektor keuangan yang beroperasi di Indonesia dan peran penting mereka dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas keuangan.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap seluruh instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN).
BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) mengatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai 9 orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Dikutip dari laman BPK, fungsi, dasar hukum, tugas dan wewenang BPK saat ini, antara lain Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN), Undang-undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan dan keuangan negara. Tugas dan fungsi BPKP meliputi melakukan audit atas program dan proyek pembangunan untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Di bidang pengawasan, BPKP memastikan penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel serta memberikan bantuan teknis memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan keuangan dan manajemen risiko.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), badan ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi perumusan dan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional lintas sektoral.
Pelaksanaan audit, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan akuntabilitas penerimaan atau pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah.
BPKP juga memiliki wewenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara serta melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
APIP merupakan lembaga pengawas internal yang dibentuk dengan tujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintah yang baik, maka kinerja penyelenggaraan pemerintah menjadi perhatian utama.
Pengawasan intern dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Untuk itu, APIP bertugas memberi nilai tambah bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan fungsi dan wewenang auditor APIP, yaitu mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
APIP memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
- Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
- Inspektorat Pemerintah Provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Baca Juga: Korporasi Sebagai Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi
Kesimpulan
Keberadaan lembaga auditor di Indonesia sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas laporan keuangan di sektor publik. Beberapa lembaga auditor utama di Indonesia termasuk BPK, BPKP, dan APIP memiliki tugas, fungsi, dan wewenang auditor masing-masing.
Dengan fungsi spesifik yang saling melengkapi, lembaga-lembaga ini berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas keuangan di Indonesia, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Due Diligence
Referensi :
Dasar Hukum
- UUD RI 1945
- UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN)
- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Perpres RI No. 192 Tahun 2014
- PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah