Due diligence atau uji tuntas adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan terhadap suatu perusahaan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, pola transaksi, dll. 

Kegiatan due diligence biasanya dilakukan oleh perusahaan yang hendak melakukan kegiatan yang kerap dikaitkan dengan investasi skala besar, merger, restrukturisasi perusahaan, atau akuisisi. Tindakan ini dilakukan guna mencegah risiko bisnis dari keputusan yang akan ditempuh perusahaan. 

Tujuan dari due diligence adalah memeriksa berbagai aspek seperti kewajiban, perpajakan, hukum, keuangan, lingkungan, sumber daya manusia, dan aspek lainnya. Meskipun kegiatan uji tuntas ini merupakan proses yang cukup besar secara ekonomi dan bukan proses yang mudah, namun akan membuat proses merger/akuisisi menjadi cukup mudah. 

Proses due diligence juga akan membuat investor mengambil keputusan yang tepat terkait apakah akan mengakuisisi dan/atau bergabung dengan sebuah perusahaan. Melalui proses ini perusahaan dapat mengidentifikasi masalah guna mempersiapkan proses selanjutnya.

Dari segi pembeli, proses due diligence bisa memberi manfaat bagi perusahaan dan pemegang saham yang akan dibawa dalam rencana merger/akuisisi. Proses ini juga memberikan peluang kepada pembeli untuk dapat meninjau berbagai aspek perusahaan, seperti pertumbuhan, target dan positioning di industri yang sama, tren pasar, dan analisa berbagai faktor penting dari operasional perusahaan yang akan di merger/akuisisi. 

Perlu diingat bahwa proses merger dan akuisisi merupakan proses yang sangat penting dan kritis. Pengambilan keputusan yang salah dan tidak lengkap selama proses ini dapat menimbulkan akibat yang buruk bagi para pihak. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dari perusahaan konsultan profesional agar dapat menangani proses tersebut agar dapat hasil yang lebih baik. 

Dasar Hukum

Dasar hukum due diligence adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Klasifikasi Due Diligence 

Due diligence yang dilaksanakan oleh pembeli bertujuan agar mengetahui status hukum dokumen dan informasi milik perusahaan target. Agar pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh pembeli, maka penjual menyerahkan semua dokumen kepada pembeli. 

Sedangkan due diligence bagi penjual adalah untuk menentukan informasi dan dokumen yang akan diberikan penjual kepada pembeli tentang perusahaan target. Penjual kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pembeli dengan jaminan bahwa informasi dan dokumen sudah lengkap dan akurat.

Proses Pelaksanaan Due Diligence

Mempersiapkan berbagai macam dokumen yang diperlukan minimal dua periode keuangan sebelumnya. Dokumen tersebut termasuk kontrak bisnis, dokumen perusahaan, dan dokumen ketenagakerjaan. Semakin baik dan semakin lengkap dokumen tersebut, maka akan semakin baik posisi Anda untuk melaksanakan uji tuntas. 

Lakukan tinjauan uji kelayakan baik dilakukan secara internal maupun dengan bantuan eksternal. Hasil uji tuntas yang dilaksanakan oleh vendor akan bermanfaat saat mempresentasikan perusahaan kepada calon pembeli. Hasilnya dapat membantu untuk memperbaiki berbagai kekurangan sebelum adanya kesepakatan. 

Karena hasil tinjauan due diligence akan berdampak terhadap transaksi, pastikan bahwa semua kesalahan sudah diperbaiki. Sebaiknya proses due diligence dilakukan setransparan mungkin, meskipun terkadang ada beberapa hal yang harus disembunyikan seperti harga, nama pihak dalam kontrak, atau data pribadi yang sensitif.

Jenis-Jenis Due Diligence

Dikutip dari malam Kledo.com, inilah jenis-jenis due diligence: 

  • Financial Due Diligence

Tujuannya adalah untuk menganalisis kondisi keuangan perusahaan target, seperti laporan laba rugi, neraca keuangan, dan rencana keuangan ke depan. Hal ini menjadi isu yang sangat penting bagi pembeli untuk memutuskan, apakah akan melakukan akuisisi/merger dengan perusahaan target atau tidak.

  • Taxative Due Diligence

Tujuannya untuk mengidentifikasi risiko pajak dan menganalisis situasi perpajakan perusahaan target. Dengan cara ini, kewajiban pajak yang tidak terdeteksi dan risiko dapat terungkap. Hal ini membuat due diligence lebih akurat karena dilakukan oleh ahli pajak, advokat, dan ahli keuangan.

  • Law Due Diligence

Tujuannya untuk mengetahui transaksi yang sah dan pengaruhnya terhadap transaksi perusahaan target. Proses ini juga dapat menentukan apakah aktivitas perusahaan cacat secara hukum atau tidak, dan apakah ada risiko kewajiban yang nyata atau sebaliknya. 

  • Environmental Due Diligence

Tujuannya untuk menentukan dampak dan bahaya dari kegiatan perusahaan target terhadap lingkungan dan keseimbangan ekologi, serta adanya upaya identifikasi dan pemeriksaan terhadap keselamatan kerja fasilitas produksi.

  • Due Diligence Sumber Daya Manusia

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan personel kunci dan kontribusinya terhadap kinerja perusahaan. Pada titik ini, juga sangat penting untuk menentukan apakah personel di perusahaan target akan beradaptasi dengan perusahaan baru setelah dilaksanakannya merger/akuisisi. 

  • Technical Due Diligence

Tujuan dari technical due diligence adalah untuk mendeteksi fasilitas produksi perusahaan target, peralatan produksi, kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menentukan potensi ekspansi pasca merger. 

Kesimpulan

Due Diligence adalah pengumpulan informasi dan proses evaluasi secara menyeluruh dari perusahaan target saat akan melakukan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi. Dalam proses ini tidak hanya mendapatkan informasi tentang gambaran perusahaan, tetapi juga situasi masa depan yang diperhitungkan. Dalam hal ini, pemahaman due diligence dan prosesnya sangat penting untuk keberhasilan merger dan akuisisi perusahaan.

Baca Juga: Korporasi Sebagai Subyek Hukum Tindak Pidana Korupsi