Sebuah perusahaan memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab baik dari aspek hukum maupun aspek ekonomi. Secara ekonomi pada umumnya perusahaan untuk memenuhi dan menopang kebutuhan manusia. Sebuah perusahaan yang memiliki badan usaha atau biasa disebut perseroan terbatas (PT) harus mampu mengembangkan diri, menambah kapitalisasi modal, memperoleh keuntungan baik untuk entitas maupun pemegang saham.
Namun perseroan terbatas memiliki keterbatasan karena tidak dapat bertindak seperti halnya manusia. Diperlukan organ sebagai alat perseroan untuk menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga dan menjalankan roda perusahaan. Untuk itu sebuah perusahaan harus memiliki organ yang terdiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Umumnya para pemegang saham melalui komisarisnya melimpahkan kewenangannya kepada Direksi untuk menjalankan roda perusahaan serta mengembangkannya.
Baca Juga: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Due Diligence
Kewenangan dan Tugas Direksi
Adapun kewenangan dan tugas Direksi meliputi mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian atau kontrak, mengurus perusahaan, dan bertindak mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan, Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT).
Tugas dan tanggung jawab Direksi serta wewenangnya ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini berarti keberadaan Direksi dalam suatu perseroan juga diatur berdasarkan UUPT.
Menurut Pasal 92 (5) UUPT menyebutkan bahwa Direksi terdiri atas dua anggota atau lebih. Pembagian tugas dan wewenang Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi, Pasal 92 ayat (6) UUPT.
Kewenangan Direksi bersumber dari ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar (AD) PT yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini wewenang Direksi bukan dari pemberian wewenang dari organ PT yang lain (RUPS) melainkan wewenang asli original authority) yang langsung bersumber atau berasal dari ketentuan undang-undang.
Secara garis besar UUPT membagi dua macam kewajiban Direksi, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan perseroan dan kewajiban yang berkaitan dengan RUPS. Selain itu Direksi juga mempunyai hak (kewenangan), yaitu;
- Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Memberikan kuasa kepada satu atau lebih karyawan atau orang lain atas nama perseroan melakukan tindakan hukum tertentu seperti tertuang dalam surat kuasa;
- Mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah disetujui RUPS;
- Hak untuk membela diri dalam forum RUPS apabila Direksi diberhentikan sementara dalam RUPS; dan
- Hak untuk mendapatkan gaji, dan tunjangan lain sesuai dengan akta pendirian dan anggaran dasar (AD).
Menurut UUPT, kewenangan atau tugas Direksi perusahaan menganut sistem kolegial atau masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan untuk mewakili perseroan. Meskipun, secara intern pembagian tugas diantara para anggota Direksi, tidak berlaku (mengikat) secara eksternal kepada pihak ketiga. Pasal 97 ayat (4) UUPT menyebutkan tanggung jawab atas pengurusan PT berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat SIUP Bagi Pelaku Usaha
Struktur Direksi Perusahaan
Berikut adalah struktur Direksi perusahaan;
- Direksi
Tugas utama Direksi adalah menentukan kebijakan usaha dan arah perusahaan serta memiliki tanggung jawab dalam pertumbuhan perusahaan kedepannya. Tak heran, direksi ditempatkan pada posisi atas struktur organisasi perusahaan.
- Direktur Utama
Jabatan ini memiliki wewenang dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan perusahaan serta program tertentu yang berkaitan dengan perusahaan. Tugas Direktur Utama juga mengatur seluruh kegiatan perusahaan mencakup kepegawaian, kesekretariatan, serta administrasi keuangan pada seluruh divisi dalam perusahaan.
- Direktur Keuangan
Jabatan ini berfokus pada segala kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan (financial) atau anggaran perusahaan. Seorang Direktur Keuangan harus bisa menilai dan mengevaluasi jika perusahaannya mengalami defisit dan profit, serta menjaga kerahasiaan keuangan perusahaan.
- Direktur Personalia
Jabatan ini memiliki tugas meliputi perencanaan sistem personalia perusahaan yang mengendalikan setiap kebijakan bagi para pegawai. Jabatan ini juga mengurus administrasi pegawai, pengembangan prosedur administrasi, hingga pembinaan staff administrasi.
Baca Juga: Korporasi Sebagai Subyek Hukum Tindak Pidana Korupsi
Kesimpulan
Tugas dan tanggung jawab Direksi serta wewenangnya ditetapkan oleh UUPT dan anggaran Dasar (AD) PT yang bersangkutan. . Menurut Pasal Pasal 92 (5) UUPT menyebutkan bahwa Direksi terdiri atas dua anggota atau lebih. Pembagian tugas dan wewenang Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi, Pasal 92 ayat (6) UUPT.
Secara garis besar UUPT membagi dua macam kewajiban Direksi, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan perseroan dan kewajiban yang berkaitan dengan RUPS. Selain itu Direksi juga mempunyai hak (kewenangan), diantaranya adalah memberikan kuasa kepada satu atau lebih karyawan atau orang lain atas nama perseroan untuk melakukan tindakan hukum yang tertuang dalam surat kuasa, hak membela diri dalam forum RUPS apabila Direksi diberhentikan sementara dalam RUPS, dan hak mendapatkan gaji, dan tunjangan lain sesuai dengan akta pendirian dan anggaran dasar (AD).
Baca Juga: Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi