Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk memulai suatu usaha. Persyaratan ini harus dimiliki para pengusaha baik yang bergerak disektor usaha mikro, menengah, hingga usaha besar. SIUP juga berguna untuk memastikan kontinuitas usaha. Lantas, apa itu SIUP dan apa fungsi, dan tujuannya?
Baca Juga: Korporasi Sebagai Subyek Hukum Tindak Pidana Korupsi
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha (UU Usaha). Secara khusus SIUP diatur oleh;
- Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
- Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Dapat dikatakan SIUP adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada individu atau perusahaan, koperasi, dan firma untuk melakukan kegiatan perdagangan di suatu wilayah tertentu.
SIUP memberikan jaminan legalitas dan hukum suatu usaha. Bahkan pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).
Namun sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia, salah satunya pelaku usaha mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP (Surat Daftar Perusahaan) untuk melakukan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi
Fungsi dan Manfaat SIUP
Selain memberikan legalitas dan perlindungan hukum, memiliki SIUP juga bisa memberikan manfaat kepada pelaku usaha diantaranya mempermudah pengusaha saat mengajukan pinjaman di bank atau koperasi. SIUP juga dibutuhkan untuk bisa mengikuti tender dan lelang. Surat izin usaha ini juga menjadi salah satu syarat utama menjalankan kegiatan ekspor dan impor. Memberikan nilai dan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, sehingga konsumen menjadi lebih percaya terhadap badan usaha yang sudah mengantongi SIUP.
Baca Juga: Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Jenis-jenis SIUP
Berikut jenis-jenis SIUP yang dikelompokkan berdasarkan modal yang digunakan:
- SIUP Mikro diberikan ke perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih senilai Rp 50 juta.
- SIUP Kecil izin ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah diberikan kepada perusahaan dengan modal sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, serta tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Manajemen Konflik dan Cara Mengelolanya Dalam Korporasi
Usaha Berbasis Resiko Usaha
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada konsep berusaha di Indonesia yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini diterapkan untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha di Tanah Air.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah, berisiko menengah, dan berisiko tinggi.
- Perizinan untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB juga merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha.
- Perizinan untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan berisiko menengah tinggi. Perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat akan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi.
- Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Izin ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kesimpulan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib dimiliki para pengusaha baik yang bergerak disektor usaha mikro, menengah, hingga makro. SIUP adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada individu atau perusahaan, koperasi, dan firma untuk melakukan kegiatan perdagangan di suatu wilayah tertentu.
Manfaat Memiliki SIUP akan mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan akses pinjaman ke bank dan mengikuti tender dan lelang. SIUP juga dapat memberikan nilai dan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, sehingga konsumen menjadi lebih percaya terhadap badan usaha yang sudah mengantongi SIUP.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia, salah satunya pelaku usaha mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya.
Sejak berlakunya Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada konsep berusaha di Indonesia yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.
Baca Juga: Korporasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)