Corporation Social Responsibility (CSR) adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh sebuah korporasi. CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi perusahaan dan seluruh pihak yang ada di dalamnya untuk terlibat aktif dalam membangun ekonomi berkelanjutan. Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR bisa terancam sanksi atau hukuman. 

Adapun bentuk tanggung jawab yang harus ada di dalam CSR adalah kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan sekitar.

Ada berbagai bentuk CSR yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan diantaranya membangun desa atau fasilitas umum yang bersifat sosial dan berguna bagi masyarakat banyak. Fasilitas ini dibangun bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan berada. 

Program CSR berlaku untuk bisnis yang sudah besar ataupun bisnis yang masih kecil, selagi bisnis tersebut memang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, pengertian CSR perusahaan adalah komitmen perseroan untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

Biasanya, CSR akan menggunakan sumber dana dari sekitar 2-3 persen total keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam setahun. 

Adapun jenis-jenis program CSR yang bisa diselenggarakan cukup beragam. Mulai dari rehabilitasi alam, penggunaan sumber daya energi terbarukan, pengolahan limbah, penanaman pohon, donor darah, pengobatan gratis, hingga aktivitas-aktivitas sosial yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Manfaat CSR

Kegiatan CSR memiliki manfaat tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi masyarakat umum dan lingkungan. Perusahaan dapat mengambil manfaat dari CSR ini berupa membuka kesempatan kerja secara luas bagi pihak lain. 

Selain itu, CSR menjadi media promosi untuk perusahaan serta bermanfaat untuk membuat suatu inovasi baru dalam bentuk sebuah program tertentu.

Sementara manfaat CSR bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dalam berbagai aspek. Masyarakat dapat merasakan keuntungan dari program CSR secara langsung baik itu program pemberdayaan dan pengembangan yang disediakan oleh pihak perusahaan.

Terkahir, manfaat CSR bagi lingkungan adalah membantu melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup. Sebuah perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu saja, tetapi harus berperan serta berkontribusi aktif terhadap kualitas lingkungan.

Contoh CSR

Berikut ini beberapa contoh CSR.

  1. Bidang ekonomi, membentuk program Koperasi Simpan Pinjam dan mengembangkan UMKM yang ada di sekitar wilayah perusahaan.
  2. Bidang kesehatan, memberikan program vaksinasi gratis untuk umum, dan memberikan pengobatan gratis. 
  3. Bidang lingkungan, mengadakan program pengolahan limbah, menyediakan program pelatihan bagi para petani serta membimbing para petani bercocok tanam. 
  4. Bidang infrastruktur, menyediakan tempat ibadah, membangun saran dan prasarana untuk umum, serta memperbaiki jalanan umum.
  5. Bidang budaya, mengadakan festival seni, melakukan pengembangan dan juga pemberdayaan seniman yang ada di sekitar, dan melestarikan budaya lokal. 

Sanksi atau Hukuman

Selain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban CSR juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Adapun kewajiban itu tercantum dalam Pasal 74 ayat 1 UUPT; “Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. 

Sedangkan dalam Pasal 2 PP 47/2012 disebutkan bahwa, “Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”. 

Bagi perusahaan yang mengabaikan CSR berarti tidak menaati peraturan pemerintah. Hal ini dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan dan kesuksesan bisnis perusahaan untuk kedepannya. Perusahaan yang tidak menjalankan CSR berpeluang lebih besar memiliki citra buruk secara sosial dan lingkungan. 

Bahkan, perusahaan akan berhadapan dengan hukum karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Masyarakat sekitar yang merasa dirugikan dapat mengajukan protes dan penolakan keberadaan perusahaan tersebut. Dampak lainnya perusahaan dapat merugi karena konsumen lebih memilih kompetitor yang menjalankan CSR dengan baik.

Baca Juga: Prinsip BJR Dalam Pengelolaan Korporasi di Indonesia