Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan berdasarkan itikad baik dan bertanggung jawab. Apabila suatu hari ada kesalahan terkait dengan keputusan pimpinan atau direksi, maka keputusan itu tidak dapat digugat baik secara pidana atau perdata karena didasarkan pada itikad baik dan demi keberlangsungan perusahaan.
Dalam praktiknya, pimpinan perusahaan atau direksi saat menjalankan usahanya seringkali melakukan berbagai transaksi dengan berbagai pihak melibatkan komisaris dan pemegang saham.
Prinsip Business Judgment Rule sangat penting dalam mengidentifikasi kapan tindakan direksi dan komisaris dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kapan mereka dilindungi dari tuntutan hukum.
Di Indonesia, prinsip Business Judgment Rule yang terkait hukum korporasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Ada sejumlah poin penting terkait praktik Business Judgment Rule dalam konteks hukum korporasi di Indonesia. Prinsip ini mengharuskan direksi dan komisaris bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam mengelola perusahaan. Dalam hal ini mereka harus mengutamakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok lainnya.
Business Judgment Rule mengakui bahwa direksi dan komisaris memegang kendali dalam mengambil keputusan bisnis pengelolaan perusahaan. Dalam menjalankan keputusannya direksi atau pemegang saham akan dilindungi oleh prinsip ini, asalkan diambil dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.
Meskipun Business Judgment Rule memberikan perlindungan, namun pengurus perusahaan dapat dimintai pertanggung jawabannya jika terbukti telah melanggar hukum atau tidak mempunyai itikad baik dalam pengambilan keputusan bisnis.
Untuk memastikan bahwa pengurus bertindak sesuai dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, perusahaan biasanya memiliki mekanisme audit internal dan eksternal serta pengawasan yang dilakukan oleh para pemegang saham.
Apabila ditemukan adanya keputusan yang bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule dan berakibat merugikan perusahaan atau pemegang saham, maka pengadilan dapat mengambil tindakan hukum terhadap para pengurus, termasuk meminta ganti rugi yang diakibatkan oleh keputusan pengurus.
Prinsip Business Judgment Rule adalah bagian penting dalam hukum korporasi yang memberikan kebebasan kepada pengurus untuk pengelola perusahaan serta melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Baca Juga: Ingin Bangun Usaha, Kenali Dulu Perbedaan PT dan CV