Ada sejumlah poin yang harus diperhatikan sebelum mendirikan perusahaan atau memulai bisnis, salah satunya adalah mengetahui perbedaan antara PT dan CV. 

Di Indonesia, jenis badan usaha yang paling populer adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Untuk mengetahui perbedaannya, yuk simak penjelasan lengkapnya;

  1. PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). PT sahamnya dimiliki oleh beberapa pemegang saham. Dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. PT diakui sebagai entitas hukum terpisah dari pemiliknya. CV tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya dan mengharuskan setidaknya dua  orang WNI terlibat dalampendiriannya. CV tidak berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
  2. PT dijalankan oleh pengurus yang bertindak sebagai direksi dan komisaris. Khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya dua orang anggota direksi. Struktur manajemen biasanya lebih terpusat dan formal. Kepengurusan dalam sebuah CV dilakukan oleh paling sedikit dua orang, yaitu Mitra Aktif dan Mitra Pasif. Pengelolaan CV bisa dilakukan oleh semua mitra aktif, kecuali ada perjanjian khusus yang mengatur tanggung jawab tertentu bagi mitra tertentu.
  3. Menjalankan PT harus transparansi dan mengikuti persyaratan pelaporan dan audit yang ketat. Informasi perusahaan dan laporan keuangan harus dibuka untuk umum. Sementara CV cenderung memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah karena tidak memiliki persyaratan pelaporan yang ketat seperti PT.
  4. PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya, Forwarding, Perusahaan Pers, Pariwisata, Air Freight Forwarding, dan Pelayaran, Angkutan Udara Komersial, Perusahaan Bongkar Muat, dll. CV terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.
  5. Pendirian sebuah PT membutuhkan waktu yang cukup lama karena membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang. Pendirian CV lebih simple karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.

Jika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis untuk memahami peraturan dan persyaratan yang berlaku di wilayah hukum Anda.

 

Artikel Lain :

Mendorong Kemudahan Berusaha, Pemerintah Terbitkan Peraturan Perpajakan Terbaru