Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) telah mengubah 3 (tiga) Undang-Undang dalam bidang perpajakan meliputi Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan dari UU Ciptaker, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP 9/2021”). PP 9/2021 ini berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 2 Februari 2021.[i]

Adapun poin penting yang menjadi sorotan kami dalam pembahasan PP 9/2021 adalah sebagai berikut:

 

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Bunga dan Diskonto Obligasi

Sebelum berlakunya UU Ciptaker, Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa PPh akan dikenakan atas setiap penghasilan berupa bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan) sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang bukan bentuk usaha tetap (“BUT”) sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto yang diwajib dibayarkan pihak bersangkutan.[ii]

Hal yang sama ditegaskan dalam UU Ciptaker.[iii] Namun, selanjutnya UU Ciptaker memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengurangi pemotongan pajak bunga yang dapat diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah.[iv] Peluang ini direalisasikan melalui PP 9/2021 yang mengatur bahwa tarif pemotongan PPh diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.[v]

Pemotongan tarif PPh sebesar 10% ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021, artinya ketentuan ini berlaku efektif pada 2 Agustus 2021.[vi]

 

Ketentuan Pembebasan Dividen Dalam Negeri Atas PPh

Merujuk pada ketentuan Pasal 4 PP 9/2021, ketentuan PP 9/2021 mengubah ketentuan PP 94/2010. Selanjutnya PP 9/2021 mengatur bahwa pengecualian dividen atau penghasilan lain dari Objek PPh berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri.[vii]

Dividen yang dikecualikan dari Objek PPh adalah dividen yang dibagikan melalui rapat umum pemegang saham atau dividen interim, atau dividen yang dibagikan melalui rapat atau mekanisme lain yang sejenis.[viii]

Selanjutnya, PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tetapi tidak diinvestasikan kembali di Indonesia menjadi terutang dan harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut melalui tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.[ix]

 

Ketentuan Penyerahan Barang Konsinyasi

PP 9/2021 menekankan bahwa pengiriman barang bergerak dari pemilik barang (consignor) ke penerima barang (consignee) dan dari penerima ke pembeli yang sebenarnya akan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat memenuhi kriteria sebagai berikut:

PihakKriteria
 

Consignor

Penyerahan terjadi ketika:[x]

1.         Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan; atau

2.         diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

 

ConsigneePenyerahan terjadi ketika:[xi]

1.        Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2.        Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

3.        Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4.        Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

 

 

Kewajiban PPN Bagi Pegadang Eceran

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran wajib membuat faktur PPN lengkap pada saat melakukan pengiriman tertentu kepada konsumen akhir, termasuk transaksi yang diselesaikan melalui platform e-commerce.[xii]

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

[i] Pasal 11 PP 9/2021

[ii] Pasal 26 ayat (1) point b UU 7/1983

[iii] Pasal 26 ayat (1) UU 7 /1983, sebagaimana telah diubah oleh UU Ciptaker

[iv] Pasal 26 ayat (1b) UU 7 /1983, sebagaimana telah diubah oleh UU Ciptaker

[v] Pasal 3 ayat (3) PP 9/2021

[vi] Pasal 3 ayat (8) jo. Pasal 11 PP 9/2021

[vii] Pasal 2A ayat (1) PP 94/2010, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 4 PP 9/2021

[viii] Pasal 2A ayat (2) PP 94/2010, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 4 PP 9/2021

[ix] Pasal 2A ayat (6) dan ayat (7) PP 94/2010, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 4 PP 9/2021

[x] Pasal 17A ayat (1) PP 1/2012, sebagaimana telah disisipkan melalui Pasal 5 PP 9/2021

[xi] Pasal 17A ayat (2) PP 1/2012, sebagaimana telah disisipkan melalui Pasal 5 PP 9/2021

[xii] Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 5 PP 9/2021