Direktur dalam dalam dunia bisnis memiliki peran penting dalam suatu perusahaan. Biasanya dalam entitas bisnis direktur terbagi menjadi beberapa bagian beda tugas dan tanggung jawab, seperti direktur operasional, direktur keuangan, dan direktur utama yang menjadi leader atau pemimpin dari sebuah perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau (UUPT), Direksi adalah sebuah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam atau di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
Dewan direksi terdiri dari tiga orang atau lebih dan umumnya dewan direksi terdiri dari direktur utama, wakil direktur utama, direktur keuangan, direktur operasi, dan direktur sumber daya manusia. Posisi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Para direktur ini memiliki tanggung jawab berbeda tergantung dari jabatannya.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tanggung jawab dewan direksi, baik direksi perusahaan publik, swasta, maupun organisasi nirlaba, adalah memimpin dan menjalankan perusahaan agar dapat mencapai suatu tujuan. Menurut UUPT, dewan direksi wajib menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama masa jabatannya, seperti membuat laporan tahunan, menyelenggarakan RUPS, menjaga daftar, risalah, dan dokumen keuangan perusahaan.
Direksi juga wajib melaporkan kepemilikan saham para anggota direksi atau keluarganya dalam satu perusahaan atau perusahaan lain agar dapat dicatat secara khusus. Apabila dewan direksi tidak melakukan tugas itu dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, maka direksi harus bertanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 101 UUPT.
Pasal 102 UUPT telah mengatur tugas direksi terkait dengan pengurusan kekayaan perusahaan, direksi wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS untuk:
- Mengalihkan kekayaan perseroan
- Menjadikan kekayaan perseroan sebagai jaminan utang
- Kekayaan perusahaan yang dimaksud adalah kekayaan yang memiliki jumlah sebesar 50 persen dari jumlah kekayaan bersih milik perusahaan dalam satu kali transaksi atau lebih
Tanggung Jawab Direksi meliputi:
- Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Membuat laporan keuangan dan menyampaikannya kepada komisaris.
- Mewakili perusahaan di hadapan pihak ketiga.
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Tugas direksi diawasi oleh lembaga bernama komisaris. Selain melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan, komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada direksi agar pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik demi terciptanya good corporate governance/GCG.
Selain itu, komisaris memiliki peran mengawasi jalannya operasional perusahaan dan memastikan keputusan yang diambil oleh direksi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kepentingan pemegang saham.
Komisaris tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan operasional harian perusahaan. Komisaris juga tidak terlibat dalam tugas administratif sehari-hari perusahaan.
Kesimpulan
Direksi dan komisaris memiliki kedudukan dan peran masing-masing dalam suatu perusahaan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional penting yang mempengaruhi arah dan kinerja perusahaan. Sementara komisaris berperan dalam memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi, namun mereka tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian perusahaan.
Komisaris biasanya berasal dari luar perusahaan dan ditunjuk oleh pemegang saham. Di sisi lain, direktur dapat berasal dari internal atau eksternal perusahaan dan ditunjuk oleh dewan direksi atau pemegang saham.
Komisaris lebih fokus pada pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, analisis laporan keuangan, dan perlindungan kepentingan pemegang saham. Sedangkan direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan strategi perusahaan.
Meskipun terdapat perbedaan komisaris dan direktur, keduanya saling melengkapi dan bekerja sama untuk mencapai keberhasilan perusahaan.
Baca Juga: Manajemen Konflik dan Cara Mengelolanya Dalam Korporasi