Tindak kejahatan korporasi telah menjadi bagian terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya pidana pokok, KUHP versi terbaru ini juga mengatur pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam kejahatan korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
Selanjutnya pada Pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa kejahatan korporasi yang bisa dikenakan ketentuan tindak pidana sebagaimana KUHP Baru adalah setiap jenis korporasi yang ada di Indonesia, yaitu mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan hukum yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan terkait pidana korporasi dalam KUHP Baru dapat dilihat dari pasal yang memiliki unsur korporasi. Pengaturan pidana korporasi dalam undang-undang baru tersebut terdiri dari aturan umum dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Berikut pasal-pasal pidana korporasi dalam KUHP Baru, antara lain Pasal 45 s/d Pasal 50 tentang Pertanggungjawaban Korporasi; Pasal 56 tentang Pedoman Pemidanaan; Pasal 188 s/d Pasal 124 Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi; Pasal 508 s/d Pasal 509 tentang tindak pidana Perbuatan curang; Pasal 511 s/d Pasal 513 tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha; Pasal 516 s/d Pasal 518 tentang Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha; dan Pasal 519 tentang Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha.
Ancaman Pidana Bagi Korporasi
Tak hanya korporasi, Pasal 49 KUHP Baru juga mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan juga terhadap pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Sehingga dengan demikian apabila korporasi terbukti melakukan pidana, maka Direksi dan/atau Komisaris dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 118 UU KUHP mengatur bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok; dan pidana tambahan. Pidana pokok sebagaimana dimaksud adalah pidana denda. Sedangkan, pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana dimaksud terdiri atas pembayaran ganti rugi; perbaikan akibat tindak pidana; pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; pemenuhan kewajiban adat; pembiayaan pelatihan kerja; perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pengumuman putusan pengadilan; pencabutan izin tertentu; pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan pembubaran Korporasi.
Pidana tambahan berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan korporasi serta pembekuan usaha dijatuhkan paling lama dua tahun. Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan pembiayaan pelatihan kerja maka kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Sanksi Hukum Pidana Bagi Komisaris dan Direksi
Pidana denda untuk korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, pidana denda paling banyak untuk korporasi adalah kategori VI; pidana penjara paling lama tujuh sampai dengan paling lama 15 tahun, pidana denda paling banyak untuk korporasi adalah kategori VII; atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak untuk korporasi adalah kategori VIII.
Berikut pasal-pasal KUHP baru yang mengatur sanksi atau hukuman pidana; Pasal 508 s/d Pasal 509 tentang tindak pidana perbuatan curang: pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; Pasal 509: pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; Pasal 511 s/d Pasal 512 tentang perbuatan merugikan dan penipuan terhadap kreditur dan kepercayaan dalam menjalankan usaha; Pasal 511: pidana penjara paling lama 1 Tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya, Pasal 512: Pidana penjara paling lama 7 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; Pasal 516 s/d Pasal 517 tentang perbuatan curang pengurus atau komisaris terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha; Pasal 516: pidana penjara paling lama 1 Tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; Pasal 517: pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; Pasal 519 tentang perdamaian untuk memperoleh keuntungan terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha; dan Pasal 519: pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Baca Juga: Manajemen Konflik dan Cara Mengelolanya Dalam Korporasi