Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam UUPT dikenal prinsip “one share, one vote,” atau setiap saham yang diterbitkan memiliki satu hak suara, kecuali jika ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Hak suara ini tidak berlaku bagi saham yang dimiliki oleh perusahaan sendiri, saham induk yang dikuasai oleh anak perusahaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau saham perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain yang sahamnya secara tidak langsung dikuasai oleh perusahaan tersebut. Hak-hak pemegang saham terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS berdasarkan prinsip satu saham satu suara.
- Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu dan teratur.
- Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk diperlakukan secara adil dan ikut serta dalam pembagian keuntungan atau dividen.
Prinsip Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
Perbedaan dalam struktur kepemilikan saham sering kali menciptakan perbedaan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi kepentingan pemegang saham dalam porsi kecil menjadi sangat krusial, terutama dalam menghadapi tindakan perusahaan yang berpotensi merugikan mereka.
Pemegang saham dalam porsi kecil memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam konteks akuisisi perusahaan. Posisi mereka sering kali lemah, terutama dari sisi finansial, sehingga kedudukan mereka dalam perusahaan cenderung tidak kuat.
Salah satu kelemahan utama yang dihadapi oleh pemegang saham minoritas adalah kesulitan dalam mewakili kepentingan perusahaan. Berdasarkan prinsip persona standi in judicio atau capacity standing in court or in judgment, hak untuk mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hanya dimiliki oleh organ perusahaan.
Ketentuan ini menunjukkan adanya diskriminasi antara pemegang saham minoritas dan mayoritas. Setiap perusahaan umumnya melakukan upaya untuk melindungi pemegang saham dalam porsi kecil dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Perlindungan ini biasanya dilakukan selama proses pembagian laba dari perusahaan induk ke anak perusahaan.
Baca juga: Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Dasar Hukum Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
UUPT sudah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67, Pasal 110 ayat (3), dan Pasal 117 ayat (1) huruf (b).
Pemegang saham minoritas berhak menerima harga saham sesuai dengan nilai pasar. Jika mereka tidak setuju dengan kebijakan tersebut, pemegang saham minoritas dapat menolak kebijakan tersebut melalui rapat umum.
Pemegang saham tersebut melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-haknya jika merasa telah dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan di pengadilan negeri apabila tindakan perseroan menimbulkan kerugian atau dianggap tidak pantas dan tidak masuk akal.”
Baca juga: Jerat Pidana Terhadap Pengurus Korporasi Dalam KUHP
Upaya yang Dapat Dilakukan oleh Pemegang Saham Minoritas
Setiap pemegang saham yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan atau perseroan atau pemegang saham mayoritas berhak menuntut perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar. Selain itu ada beberapa tindakan perseroan yang dinilai berpotensi merugikan pemegang saham tersebut, antara lain:
- Perubahan anggaran dasar;
- Pengalihan atau peminjaman kekayaan perseroan yang nilainya melebihi 50% dari kekayaan bersih perseroan; atau
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
Adanya tindakan derivatif dirancang untuk memungkinkan pemegang saham dalam porsi kecil mengajukan gugatan atas nama perusahaan demi melindungi hak-hak mereka. Gugatan derivatif ini diatur dalam Pasal 97 ayat (6) UUPT. Gugatan dapat diajukan oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara atas nama perusahaan.
Meskipun UUPT memuat ketentuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham dalam porsi kecil, langkah-langkah pencegahan tetap harus diambil. Langkah itu harus dilakukan dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan membangun kerjasama yang erat dengan pemegang sahamnya, agar pemegang saham tersebut tidak merasa dirugikan oleh perusahaan.
Seluruh kebijakan yang diatur oleh UUPT maupun peraturan lainnya telah mendorong pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, untuk aktif memantau dan berpartisipasi dalam perkembangan serta operasional perusahaan, guna memastikan adanya keadilan bagi semua pemegang saham.
Baca juga: Strategi Merger dan Akuisisi Dalam Pengembangan Perusahaan
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan aspek krusial yang diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) guna mencegah ketidakadilan dalam struktur kepemilikan saham. Pemegang saham dalam porsi kecil memiliki hak-hak yang dilindungi oleh UUPT, termasuk hak suara, hak atas informasi, dan hak atas perlakuan yang adil dalam pembagian keuntungan.
Perbedaan dalam struktur kepemilikan sering kali menempatkan mereka pada posisi yang lemah, sehingga diperlukan upaya hukum dan tata kelola perusahaan yang baik untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terlindungi. Implementasi tata kelola yang baik dan kerjasama yang erat antara perusahaan dan pemegang saham menjadi kunci untuk mencegah tindakan yang merugikan pemegang saham tersebut, sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Apakah Tanda Daftar Perusahaan Sudah Tidak Berlaku lagi?
Sumber Hukum:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Referensi:
- Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka, (30 Agustus 2024, Diakses pada pukul 14:12 WIB)
- Hukumonline.com, (30 Agustus 2024, Diakses pada pukul 14:23 WIB)