Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa sebuah perusahaan atau badan usaha telah memenuhi kewajiban pendaftaran dalam daftar perusahaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU Daftar Perusahaan”), yang menyatakan, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.” Pendaftaran ini harus dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
Berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, TDP merupakan catatan resmi yang mencakup hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dan lain-lain yang disahkan oleh pejabat berwenang.
TDP dapat didaftarkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa dan harus didaftarkan ulang setiap lima tahun selama perusahaan itu berdiri.
Namun sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) terjadi perubahan signifikan terkait dengan badan usaha dan investasi. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah penyederhanaan proses perizinan yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Adanya perubahan tersebut, para pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk memulai usahanya. Hal ini berbeda ketika UU Ciptaker belum berlaku, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan mengurus TDP sebagai syarat memulai kegiatan usahanya. Pendaftaran ini dilakukan melalui Menteri Hukum dan HAM, dan setelah disahkan, perusahaan akan menerima TDP.
Baca Juga: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Due Diligence
Dasar Hukum Tanda Daftar Perusahaan
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”).
Sementara setelah disahkan UU Ciptaker maka dengan sendirinya peraturan perundangan terkait legalitas usaha pun mengalami perubahan. Adapun peraturan dan perundangan pada rezim UU Ciptaker meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”).
Sejak ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko berlaku, kini TDP digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika sebelumnya pelaku usaha wajib memperpanjang jangka waktu TDP lima tahun sekali, masa berlaku NIB memiliki jangka waktu tidak terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.
Baca Juga: Inilah Kewajiban dan Tugas Direksi Perusahaan
Manfaat Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berperan penting sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar dan memperoleh izin resmi untuk beroperasi. Kepemilikan TDP memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan diakui oleh pemerintah.
TDP memiliki beberapa manfaat bagi keberlangsungan suatu usaha, yaitu:
- Legalitas Usaha
Dengan adanya legalitas kepada perusahaan, menandakan bahwa perusahaan tersebut sah beroperasi dan diakui oleh pemerintah;
- Perlindungan Hukum
Perusahaan akan mendapatkan perlindungan hukum dan terpenting untuk menghindari persoalan hukum di masa depan.
- Kredibilitas Perusahaan
Memiliki TDP kredibilitas perusahaan akan meningkat di mata masyarakat dan mitra bisnis. Ini menunjukan bahwa perusahaan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku.
Perubahan ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan legalitas secara lebih efisien serta manfaat utama dengan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan mitra bisnis.
Baca Juga: Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Kesimpulan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa sebuah perusahaan atau badan usaha telah memenuhi kewajiban pendaftaran dalam daftar perusahaan. Namun sejak perubahan regulasi perizinan dengan diberlakukannya UU Ciptaker proses perizinan diubah dan disederhanakan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang menggantikan TDP dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perubahan ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan legalitas secara lebih efisien karena masa berlaku NIB yang tidak terbatas, berbeda dengan TDP yang harus diperbarui setiap lima tahun. Adapun manfaat utama dari TDP adalah memberikan legalitas, perlindungan hukum, dan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan mitra bisnis.
Baca Juga: Jerat Pidana Terhadap Pengurus Korporasi Dalam KUHP
Sumber Hukum:
- UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Referensi: