Membuat kontrak adalah tugas yang rumit. Tugas ini memerlukan penggunaan terminologi spesifik, pengetahuan mendalam tentang hukum, dan pemahaman terhadap fakta material. Sebuah kesalahan kecil dapat menyebabkan salah satu atau kedua belah pihak salah mengartikan ketentuan dalam kontrak.

Kesalahpahaman semacam ini dikenal sebagai “kesalahan dalam hukum kontrak”. Lalu apa saja jenis-jenis kesalahan kesalahan yang umum terjadi dalam hukum kontrak?

Definisi Kesalahan Hukum Kontrak

Sebelum membahas tentang kesalahan dalam hukum kontrak, ada baiknya memahami terlebih dahulu, apa itu definisi kesalahan hukum kontrak. 

Kesalahan dalam hukum kontrak terjadi ketika salah satu atau kedua belah pihak memiliki keyakinan yang keliru terhadap suatu kontrak atau perjanjian. Kesalahan ini bisa berupa kesalahpahaman tentang persyaratan, hukum, atau informasi yang relevan dengan kontrak yang mengikat.

Jika salah satu pihak dapat membuktikan bahwa terdapat kesalahan dalam kontrak yang sah, kontrak tersebut dapat dibatalkan. Pengadilan juga dapat memutuskan bahwa kontrak tersebut harus dinegosiasikan ulang melalui kesepakatan bersama atau memperbaiki kesalahan tersebut. Hal ini tentu tergantung pada jenis kesalahan spesifiknya.

Kesalahan dalam hukum kontrak terbagi dalam tiga kategori utama: kesalahan timbal balik, kesalahan umum, dan kesalahan sepihak. Ketiga jenis kesalahan ini akan dibahas lebih detail beserta contoh spesifik dari setiap kesalahannya.

Baca Juga: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi

Kesalahan Hukum dan Kesalahan Fakta

  • Kesalahan Hukum

Kesalahan hukum terjadi ketika seseorang menandatangani suatu perjanjian tanpa memahami atau mengetahui hukum yang berlaku. Misalnya, apabila seseorang tidak mengetahui bahwa sebuah ketentuan dalam kontrak melanggar hukum, hal itu dianggap sebagai kesalahan hukum.

  • Kesalahan Fakta

Kesalahan fakta terjadi ketika seseorang menandatangani kontrak tertulis tanpa memahami sepenuhnya atau memiliki pemahaman yang salah tentang fakta-fakta penting yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang menandatangani kontrak jual beli properti dengan keyakinan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa hukum, padahal kenyataannya tidak, hal ini disebut kesalahan fakta.

Baca Juga: Prinsip-prinsip Dalam Hukum Perdata

Apa itu Kesalahan Hukum?

Kesalahan hukum merujuk pada pemahaman atau penafsiran yang keliru terhadap suatu hukum yang kemudian berdampak pada kontrak yang telah ditandatangani. Kesalahan semacam ini muncul ketika salah satu pihak mendapatkan informasi yang salah tentang suatu undang-undang atau peraturan lainnya. 

Pada situasi tertentu kesalahan hukum dapat dianggap sebagai dasar yang sah untuk membatalkan sebuah kontrak, apabila:

  • Undang-undang yang sudah tidak relevan dengan isi perjanjian kontrak 
  • Kontrak menggunakan undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi
  • Pengadilan membatalkan kontrak perjanjian yang sudah ditandatangani 
  • Kontrak disusun karena pemahaman yang salah terhadap undang-undang

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Perjanjian Dalam Lingkup Hukum Perdata

Apa itu Kesalahan Fakta?

Kesalahan fakta seringkali menjadi alasan utama untuk membatalkan atau mengubah suatu kontrak. Hal ini terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak membuat perjanjian tanpa menyadari bahwa mereka menggunakan informasi yang salah atau menafsirkan makna yang berbeda. Ketika kebenaran terungkap, kontrak tersebut dapat dianulir atau dimodifikasi.

Dua jenis kesalahan tersebut dapat dibagi menjadi kesalahan timbal balik dan kesalahan sepihak. Kesalahan timbal balik terjadi ketika kedua belah pihak memiliki pemahaman yang salah, sementara kesalahan sepihak hanya melibatkan salah satu pihak.

Baca Juga: Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang

Kesalahan Umum dalam Penulisan Kontrak

Selain kesalahan-kesalahan kontrak yang sudah dijelaskan di atas, ada sejumlah kesalahan yang sering dilakukan saat menulis kontrak, diantaranya adalah kurang memahami isi kontrak, ketidakjelasan, ambiguitas, dan kesalahan ketik. 

Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam menulis kontrak adalah kontrak harus disusun sederhana dan mudah dipahami. Kontrak yang terlalu panjang dan mengandung informasi yang tidak relevan akan sulit dipahami dan membingungkan. Namun sebuah kontrak yang jelas bisa menjadi panduan yang efektif bagi kedua belah pihak selama masa berlakunya kontrak tersebut.

Adanya ketidakjelasan dalam kontrak dapat mengarah pada ketidakpastian dalam pemahaman dan interpretasi. Hal ini terjadi ketika bahasa kontrak tidak jelas atau ambigu. Kesepakatan yang tidak jelas pada awalnya dapat menyebabkan masalah di masa depan. Risiko lainnya adalah pengadilan dapat menafsirkan kontrak dengan cara yang berbeda dari yang diharapkan. 

Ambiguitas dalam kontrak harus cepat diatasi agar kontrak tetap jelas dan mengikat. Ada dua jenis ambiguitas: paten dan laten. Ambiguitas paten adalah ketidakpastian yang langsung terlihat dalam kontrak, sementara ambiguitas laten muncul selama pelaksanaan kontrak. 

Kesalahan ketik sering terjadi dalam penulisan kontrak, kesalahan yang fatal dapat merugikan salah satu pihak. Penting untuk memperhatikan kesalahan ketik terutama terkait dengan tanggal, harga, jumlah, dan deskripsi properti. Kesalahan tersebut dapat berdampak fatal terhadap kontrak atau menyebabkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Penyebab dan Gugatan Hukum Wanprestasi

Kesimpulan 

Penting untuk selalu memeriksa kontrak secara teliti dan memastikan bahwa isi kontrak mencerminkan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kesalahan dalam penulisan kontrak dapat merugikan pihak yang membuat kontrak tersebut. Pihak yang menulis kontrak harus bertanggung jawab atas kejelasan isi kontrak, sehingga pihak lain tidak dirugikan oleh ketidakpastian. Ini menunjukkan pentingnya kewajiban penulisan kontrak yang jelas dan tepat. 

Baca Juga: Harta Gono Gini Dalam Nikah Siri

Dasar Hukum:

Referensi: