Deposito masih menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan investasi pada perbankan. Umumnya deposito menjadi pilihan untuk berinvestasi. Namun bagaimana memilih deposito yang tepat dan dapat memberikan keuntungan jangka panjang?
Sebelum memutuskan memilih deposito, ada baiknya Anda mengenali jenis-jenis deposito. Pasalnya setiap produk deposito mempunyai ketentuan dan tujuan tersendiri. Dengan memilih deposito yang tepat tentunya akan memberikan keuntungan di masa depan.
Deposito diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Berdasarkan UU tersebut, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Fungsi bank sendiri adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
Baca Juga: Deposito Berjangka atau Deposito On Call, Mana Yang Lebih Untung?
Memilih Deposito yang Tepat
Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang tepat bagi investor yang ingin menghindari risiko tinggi. Selain mendapatkan keuntungan berupa suku bunga yang tepat, deposito merupakan investasi aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memilih deposito.
Sebelum memulai investasi, sebaiknya kenali dahulu setiap jenis produk deposito yang masing-masing memiliki ketentuan dan tujuan tersendiri. Jenis deposito yang ditawarkan adalah deposito on-call. Deposito ini memiliki tenor yang singkat, antara seminggu hingga satu bulan yang diterbitkan berdasarkan jumlahnya.
Selanjutnya, deposito berjangka. Deposito ini umumnya memiliki penawaran bunga yang lebih besar dan penarikan harus menyesuaikan waktu yang telah ditetapkan. Biasanya produk ini memiliki jangka waktu mulai dari 1, 3, 5, dan 12 hingga 24 bulan. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo, sesuai dengan jangka waktunya
Terakhir, sertifikat deposito adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan. Ketika membuka sertifikat deposito, nasabah berjanji untuk membiarkan dana dalam sertifikat deposito tidak ada penarikan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas janji ini, bank umumnya membayar suku bunga yang lebih tinggi kepada pemegang sertifikat deposito daripada kepada pelanggan dengan rekening tabungan.
Tak kalah penting adalah memeriksa terlebih dahulu kondisi finansial yang dimiliki, kemudian baru tentukan tenor paling tepat sesuai dengan kebutuhan. Sejumlah bank akan memberikan fasilitas kepada nasabah untuk memilih jangka waktu deposito, antara 1 bulan hingga 24 bulan
Baca Juga: Kasus Pembobolan Bank, Salah Siapa?
Periksa Reputasi dan Margin Deposito Bank
Memeriksa reputasi bank sebelum menentukan jenis produk investasi adalah salah satu cara aman untuk menyimpan dana dalam bentuk deposito. Perlu diketahui, deposito merupakan salah satu produk perbankan yang akan memberikan margin lebih besar daripada tabungan biasa. Sebaliknya, pilih bank yang sudah dijamin oleh LPS dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, perhatikan margin dan besaran yang ditawarkan pihak bank, jangan sampai melebihi jumlah standar dari LPS. Besarnya margin deposito ditentukan oleh beberapa faktor salah satunya yaitu kondisi likuiditas bank, kebijakan pemerintah, suku bunga acuan, dan lain sebagainya. Selain itu, investor dapat membandingkan margin yang dimiliki oleh satu bank dengan lainnya.
Baca Juga: Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia
Pahami dan Ketahui Biaya Pajak Deposito
Tak kalah penting bagi investor adalah memahami mekanisme pencairan dana deposito ketika jangka waktunya sudah berakhir. Umumnya, deposito akan lebih mudah dicairkan secara digital, namun dana tidak langsung ditransfer ke rekening nasabah jika sudah jatuh tempo. Butuh waktu jeda sekitar satu hari setelah deposito jatuh tempo. Penting bagi nasabah untuk memahami ketentuan pencairan dana dari pihak bank yang akan dipilih nantinya.
Ketika terjadi pencairan dana deposito, biasanya keuntungan yang akan diterima nasabah akan dipotong pajak sesuai ketentuan. Deposito juga memiliki pengaturan penalti jika dana dicairkan sebelum jangka waktu yang ditentukan. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan besaran biaya penalti deposito.
Baca Juga: Landasan Hukum, Pengertian, dan Jenis Usaha Bank Syariah di Indonesia
Tips Memilih Bank Untuk Deposito
- Pastikan bank memiliki reputasi dan kinerja yang baik dan terpercaya. Pastikan bank memenuhi standar kualifikasi dari Bank Indonesia dan memiliki keuangan yang sehat.
- Pastikan suku bunga yang ditawarkan bank masih dalam batas yang dijamin LPS, yaitu maksimum bervariasi antara 3,5% – 4,25%.
- Pertimbangkan biaya lain-lain yang harus dibayar untuk deposito.
- Pastikan untuk menanyakan secara detail fitur tambahan yang ditawarkan, agar manfaatnya bisa benar-benar digunakan nantinya.
- Mekanisme pencairan dana
Baca Juga: Mengenal Prinsip Sistem Perbankan Syariah
Kesimpulan
Deposito diatur oleh UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Pastikan bank tempat menyimpan deposito memiliki reputasi dan kinerja yang baik dan terpercaya. Pastikan suku bunga yang ditawarkan bank masih dalam batas yang dijamin LPS, yaitu maksimum bervariasi antara 3,5% – 4,25%. Pastikan juga untuk menanyakan secara detail fitur tambahan yang ditawarkan, agar manfaatnya bisa benar-benar digunakan nantinya. Tak kalah penting adalah mengetahui mekanisme pencairan dana deposito pada bank bersangkutan.
Baca Juga: Inilah Peran dan Fungsi Lembaga Otoritas Perbankan di Indonesia