Sejarah perbankan di Indonesia dimulai jauh sebelum kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1746. Saat itu VOC mendirikan Bank bernama De Bank van Leening yang berfungsi untuk memajukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Sayangnya, operasional operasional bank tersebut tidak berjalan dengan baik dan terpaksa menghentikan operasinya.
Pada abad ke-20, De Javasche Bank (JB) diakuisisi oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank ini memiliki spesialisasi dalam mengelola kondisi perekonomian dan menjaga stabilitas nilai rupiah.
Periode Pasca Kemerdekaan
Pasca kemerdekaan RI atau kurun waktu 1960-1966, lembaga keuangan dan perbankan Indonesia masih mewarisi keadaan kolonial yang didominasi oleh bank-bank swasta milik Belanda dan beberapa Bank asing lainnya.
Setelah bank-bank itu dinasionalisasi, Bank de Javasche (BJ) menjadi Bank Indonesia atau Bank Sentral, dan Nederlandse Handel Machappi (NHM) menjadi Bank Rakyat Indonesia. Hanya satu Bank yang bukan hasil nasionalisasi, yaitu BNI 1946 yang merupakan Bank sirkulasi di masa pendudukan.
Sistem perbankan Indonesia masih terus mengalami perubahan seiring berkembangnya sektor perbankan di Tanah Air. Perkembangan kebijakan moneter di masa lalu juga telah mengubah peraturan dan aturan hukum yang mendasari keberadaan perbankan .
Pengertian Hukum Perbankan
Hukum Perbankan adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha serta transaksi keuangan yang dilakukannya, seperti penarikan dan penyimpanan uang, pemberian kredit, dan pengelolaan dana.
Undang-Undang Perbankan diciptakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban operasional perbankan serta melindungi hak dan kepentingan nasabah. Dalam pelaksanaannya, hukum perbankan mencakup perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip hukum umum, serta aturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas perbankan. Hal ini mencakup tata cara penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dan antar Bank.
Perbankan di Indonesia diatur oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-undang ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Bank, lembaga keuangan, perusahaan, metode dan proses di mana mereka menjalankan bisnisnya.
Bank sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan bentuk lainnya. UU Perbankan juga mewajibkan perbankan di Indonesia untuk menjalankan usahanya berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan kehati-hatian.
Prinsip yang digunakan dalam perbankan mengacu pada prinsip demokrasi ekonomi yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sumber Hukum Perbankan di Indonesia
Seiring dengan perkembangan zaman, regulasi yang mengatur tentang perbankan nasional juga mengalami perubahan, seperti UU Perbankan dan UU Bank Indonesia. Berikut sejumlah peraturan perundangan yang mengatur perbankan Indonesia;
- Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-undang No. 23 tahun 1999 Jo UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank indonesia
- Undang-undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan sistem Nilai Tukar
- KUHPerdata Buku II dan Buku Ke III
- Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-undang No. 8 tentang 1995 Pasar Modal
Sumber hukum tidak tertulis:
- Yurisprudensi
- Konvensi (Kebiasaan)
- Doktrin (ilmu Pengetahuan)
Sifat bank di Indonesia bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa, yang berarti bahwa bank harus mengikuti dan mematuhi pedoman yang ditetapkan oleh undang-undang dalam menjalankan bisnisnya. Apabila terjadi pelanggaran, Bank Indonesia berwenang menindak bank tersebut dan memberikan sanksi dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Mengenal Prinsip Sistem Perbankan Syariah