Perbankan syariah di Indonesia merupakan bank yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam kegiatan dan jenis usahanya. Tak hanya bank konvensional yang berkembang, bank syariah juga mengalami perkembangan pesat di Indonesia.
Dikutip dari laman Komite Nasional Keuangan Syariah, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tahun 2019, ada sekitar 198 bank syariah yang terdiri dari, 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 14 Bank Umum Syariah (BUS).
Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Bank syariah diharapkan dapat menghindari kegiatan yang mengandung unsur riba dan segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ada dua jenis bank syariah, yaitu:
- Bank Umum Syariah (BUS)
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
- Unit Usaha Syariah (UUS).
Dasar hukum Bank Syariah
Perbankan syariah di Indonesia diatur oleh sejumlah Undang-Undang, yaitu;
- UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi landasan hukum operasional perbankan syariah.
Undang-undang Perbankan Syariah terdiri dari 13 bab dengan 70 pasal yang mengatur tambahan beberapa prinsip baru, antara lain tata kelola (corporate governance), manajemen risiko (risk management), prinsip kehati-hatian (prudential principles), otoritas fatwa, komite perbankan syariah, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan bank syariah.
Sejak terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), dasar hukum perbankan syariah di Indonesia semakin kuat dan jumlah bank syariah semakin meningkat secara signifikan.
Kegiatan dan Jenis Usaha Bank Syariah
Dikutip dari Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah berjudul “Kegiatan Usaha Perbankan Syariah di Indonesia karya Dosen Prodi Perbankan Syariah, FAI UMSurabaya, M. Nasyah Agus Saputra, kegiatan dan usaha Bank Syariah terdiri dari:
No | Bank Umum Syariah | Unit Usaha Syariah | Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
a. | Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan, Deposito, Giro, atau bentuk lainnya ekuivalennya, berdasarkan Akad Wadiah, Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. | Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan, Deposito, Giro, atau bentuk lainnya ekuivalennya, berdasarkan Akad Wadiah, Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. | Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: 1. Simpanan berupa Tabungan atau ekuivalennya berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah 2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang ekuivalen berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. |
b. | Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah | Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah | Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan BI. |
c. | Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah | Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah | |
d. | Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah | Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah | |
e. | Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau Hawalah. | Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga kepada pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau Hawalah | |
f. | Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI | Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI | |
g. | Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah | Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah | |
h. | Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah | Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah | |
i. | Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah | Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah | |
j. | Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah | Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah, dan | |
k. | Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah | Kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang undangan | |
l. | Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah | ||
m | Kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang undangan. |
Demikian penjelasan lengkap tentang dasar hukum bank syariah, dan jenis kegiatan usahanya.
Baca Juga: Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia